JAKARTA: Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama pada Januari 2025. Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP.
Situs tersebut akan menampilkan informasi apakah nama yang diinput terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bansos yang diterima, status penyaluran, dan periode pencairan. Sebaliknya, jika tidak termasuk penerima, keterangan yang muncul adalah “Tidak Terdapat Peserta / PM.”
Menurut Andy Kurniawan, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, percepatan ini bertujuan agar masyarakat dapat segera memanfaatkan bantuan di awal tahun. Sebelumnya, bansos PKH direncanakan cair pada Maret 2025, namun kini dimajukan ke Januari.
PKH tahap 1 akan menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk periode Januari-Maret 2025. Sementara itu, BPNT yang sebelumnya disalurkan per dua atau empat bulan kini akan diberikan setiap bulan, dengan target 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.
Dana BPNT sebesar Rp 200 ribu per bulan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, sayur, daging, buah, dan minyak. Namun, dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli barang non-esensial seperti rokok, alkohol, atau pulsa.
Cara Mengecek Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketik empat huruf kode yang muncul pada kotak. Jika tidak jelas, klik ikon refresh.
- Klik tombol CARI DATA.
Hasil pencarian akan menunjukkan status Anda sebagai penerima bansos atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan wilayah yang diinputkan.
PKH diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan dengan nominal bantuan sesuai kategori:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000/tiga bulan
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000/tiga bulan
- Anak SD: Rp 225.000/tiga bulan
- Anak SMP: Rp 375.000/tiga bulan
- Anak SMA: Rp 500.000/tiga bulan
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000/tiga bulan
- Lansia: Rp 600.000/tiga bulan
BPNT disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos. Dana sebesar Rp 200.000 dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok kapan saja.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama di awal tahun. Pastikan data Anda sesuai dengan DTKS agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.