JAKARTA: Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Proses ini memerlukan unggahan sejumlah dokumen, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam format PDF.
Saat membuat SKCK untuk keperluan ini, penting untuk memperhatikan pengisian bagian keperluan. Pada SKCK yang digunakan untuk pemberkasan DRH NI PPPK, bagian keperluan harus dituliskan sebagai “Persyaratan Pemberkasan DRH NI PPPK.” Artinya, peserta harus membuat SKCK baru khusus untuk keperluan pemberkasan ini.
Panduan Membuat SKCK Online untuk DRH NI PPPK 2024
Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online melalui aplikasi Polri Super App:
- Unduh Aplikasi:
- Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
- Registrasi dan Login:
- Klik pilihan “Lanjutkan” hingga muncul pengisian nomor telepon.
- Masukkan nomor telepon aktif dan kode OTP yang diterima melalui SMS untuk verifikasi.
- Lengkapi nama dan buat password untuk akun.
- Lengkapi Profil:
- Pilih menu profil di pojok kanan bawah dan lengkapi semua form data pribadi.
- Pengajuan SKCK:
- Pilih menu “Lainnya” pada aplikasi, kemudian klik opsi “SKCK.”
- Ketuk menu “Ajukan SKCK” dan isi formulir yang tersedia secara lengkap.
- Unggah Dokumen dan Foto:
- Unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie sambil memegang KTP.
- Isi Alamat:
- Masukkan alamat lengkap mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga alamat detail.
- Verifikasi dan Pembayaran:
- Klik “Kirim Sekarang” untuk proses verifikasi.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi, dan cetak bukti pembayaran yang dikirim ke email.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau ijazah terakhir.
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar.
- Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang aktif.
Biaya Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Pentingnya Membuat SKCK Baru
Bagi peserta PPPK yang dinyatakan lulus, pembuatan SKCK baru menjadi langkah penting untuk memastikan kelengkapan dokumen pemberkasan. Dengan mengikuti prosedur ini, proses pengisian DRH NI dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Dengan panduan ini, peserta PPPK dapat dengan mudah membuat SKCK secara online sesuai ketentuan terbaru. Pastikan semua dokumen diunggah dengan benar untuk menghindari kendala dalam proses pemberkasan.