Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Lolos PPPK 2024? Begini Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Lolos PPPK 2024? Begini Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan!
NewsPublik

Lolos PPPK 2024? Begini Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan!

Last updated: Jumat, 3 Januari 2025, 3:13 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Proses ini memerlukan unggahan sejumlah dokumen, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam format PDF.

Saat membuat SKCK untuk keperluan ini, penting untuk memperhatikan pengisian bagian keperluan. Pada SKCK yang digunakan untuk pemberkasan DRH NI PPPK, bagian keperluan harus dituliskan sebagai “Persyaratan Pemberkasan DRH NI PPPK.” Artinya, peserta harus membuat SKCK baru khusus untuk keperluan pemberkasan ini.

Panduan Membuat SKCK Online untuk DRH NI PPPK 2024

Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online melalui aplikasi Polri Super App:

  1. Unduh Aplikasi:
    • Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
  2. Registrasi dan Login:
    • Klik pilihan “Lanjutkan” hingga muncul pengisian nomor telepon.
    • Masukkan nomor telepon aktif dan kode OTP yang diterima melalui SMS untuk verifikasi.
    • Lengkapi nama dan buat password untuk akun.
  3. Lengkapi Profil:
    • Pilih menu profil di pojok kanan bawah dan lengkapi semua form data pribadi.
  4. Pengajuan SKCK:
    • Pilih menu “Lainnya” pada aplikasi, kemudian klik opsi “SKCK.”
    • Ketuk menu “Ajukan SKCK” dan isi formulir yang tersedia secara lengkap.
  5. Unggah Dokumen dan Foto:
    • Unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie sambil memegang KTP.
  6. Isi Alamat:
    • Masukkan alamat lengkap mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga alamat detail.
  7. Verifikasi dan Pembayaran:
    • Klik “Kirim Sekarang” untuk proses verifikasi.
    • Lakukan pembayaran sesuai instruksi, dan cetak bukti pembayaran yang dikirim ke email.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau ijazah terakhir.
  4. Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar.
  5. Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang aktif.

Biaya Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Pentingnya Membuat SKCK Baru

Bagi peserta PPPK yang dinyatakan lulus, pembuatan SKCK baru menjadi langkah penting untuk memastikan kelengkapan dokumen pemberkasan. Dengan mengikuti prosedur ini, proses pengisian DRH NI dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Dengan panduan ini, peserta PPPK dapat dengan mudah membuat SKCK secara online sesuai ketentuan terbaru. Pastikan semua dokumen diunggah dengan benar untuk menghindari kendala dalam proses pemberkasan.

You Might Also Like

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

Gen Z Wajib Tahu: Gak Semua Bunga Pinjaman Itu Manis

Bappenas Buka Lowongan Asisten Analis Ekonomi Makro, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Gen Z vs Milenial: Bedanya Gaya Pikir Soal Uang dan Masa Depan

TAGGED: DRHNI, panduan SKCK online, pemberkasan PPPK, PPPK 2024, SKCK, SKCK online
M. Khamdi 3 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025. Berikut Penjelasan Komisi II DPR RI…
Next Article Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Pilpres 2029 Akan Banyak Capres?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?