Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025. Berikut Penjelasan Komisi II DPR RI…
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025. Berikut Penjelasan Komisi II DPR RI…
NewsPolitik

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025. Berikut Penjelasan Komisi II DPR RI…

Last updated: Jumat, 3 Januari 2025, 3:11 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. “MK baru akan mengeluarkan surat pernyataan tidak adanya sengketa kepada para gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah PHPU selesai,” ujar Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

Rifqinizamy menegaskan bahwa pelantikan serentak menjadi prinsip dasar Pilkada. Oleh sebab itu, kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tetap harus menunggu penyelesaian sidang sengketa di daerah lain. Ia juga menyebut bahwa keputusan resmi mengenai jadwal baru pelantikan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, bukan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 belum dapat dipastikan. Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.

Sesuai jadwal MK, sidang perdana untuk memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 akan dimulai pada 8 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung empat hari kerja setelah permohonan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025. Tahap putusan atau ketetapan terkait gugurnya perkara akan dilakukan pada 11–13 Februari 2025. Perkara yang tidak gugur akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan, yang direncanakan berlangsung pada 14–28 Februari 2025.

Setelah pemeriksaan lanjutan selesai, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3–6 Maret 2025 untuk membahas hasil sidang guna mengambil putusan akhir. Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025. Dengan demikian, semua proses hukum terkait sengketa Pilkada 2024 akan selesai pada 13 Maret 2025.

Penundaan pelantikan ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh sengketa hukum terkait hasil Pilkada 2024 terselesaikan terlebih dahulu. Hal ini demi menjaga keabsahan dan legitimasi hasil Pilkada serta menjamin pelantikan serentak di seluruh Indonesia. Rifqinizamy menambahkan bahwa penyelesaian perkara PHPU merupakan tahapan penting dalam sistem demokrasi, sehingga memerlukan waktu yang cukup. Dengan pelantikan serentak, diharapkan kesinambungan pemerintahan daerah dapat terjaga secara optimal. Presiden diharapkan segera menerbitkan Perpres baru untuk memastikan pelaksanaan pelantikan sesuai jadwal yang telah diperbarui.

You Might Also Like

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

Gen Z Wajib Tahu: Gak Semua Bunga Pinjaman Itu Manis

Bappenas Buka Lowongan Asisten Analis Ekonomi Makro, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Gen Z vs Milenial: Bedanya Gaya Pikir Soal Uang dan Masa Depan

TAGGED: kepala daerah, pelantikan calon kepala daerah terpilih, Pilkada 2024, sengketa PHPU
M. Khamdi 3 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah
Next Article Lolos PPPK 2024? Begini Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?