JAKARTA: Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. “MK baru akan mengeluarkan surat pernyataan tidak adanya sengketa kepada para gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah PHPU selesai,” ujar Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).
Rifqinizamy menegaskan bahwa pelantikan serentak menjadi prinsip dasar Pilkada. Oleh sebab itu, kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tetap harus menunggu penyelesaian sidang sengketa di daerah lain. Ia juga menyebut bahwa keputusan resmi mengenai jadwal baru pelantikan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, bukan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 belum dapat dipastikan. Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.
Sesuai jadwal MK, sidang perdana untuk memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 akan dimulai pada 8 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung empat hari kerja setelah permohonan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025. Tahap putusan atau ketetapan terkait gugurnya perkara akan dilakukan pada 11–13 Februari 2025. Perkara yang tidak gugur akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan, yang direncanakan berlangsung pada 14–28 Februari 2025.
Setelah pemeriksaan lanjutan selesai, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3–6 Maret 2025 untuk membahas hasil sidang guna mengambil putusan akhir. Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025. Dengan demikian, semua proses hukum terkait sengketa Pilkada 2024 akan selesai pada 13 Maret 2025.
Penundaan pelantikan ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh sengketa hukum terkait hasil Pilkada 2024 terselesaikan terlebih dahulu. Hal ini demi menjaga keabsahan dan legitimasi hasil Pilkada serta menjamin pelantikan serentak di seluruh Indonesia. Rifqinizamy menambahkan bahwa penyelesaian perkara PHPU merupakan tahapan penting dalam sistem demokrasi, sehingga memerlukan waktu yang cukup. Dengan pelantikan serentak, diharapkan kesinambungan pemerintahan daerah dapat terjaga secara optimal. Presiden diharapkan segera menerbitkan Perpres baru untuk memastikan pelaksanaan pelantikan sesuai jadwal yang telah diperbarui.