Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: LHKPN Jadi Sorotan Masyarakat: Wadah Transparansi atau Cermin Kepalsuan?
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » LHKPN Jadi Sorotan Masyarakat: Wadah Transparansi atau Cermin Kepalsuan?
KeuanganPublik

LHKPN Jadi Sorotan Masyarakat: Wadah Transparansi atau Cermin Kepalsuan?

Last updated: Selasa, 7 Januari 2025, 4:17 PM
By M. Khamdi
Share
5 Min Read
SHARE

JAKARTA: Belakangan ini, isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi perhatian masyarakat. Hal ini dipicu oleh rendahnya kepatuhan sejumlah pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, laporan ini dirancang untuk mencegah korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap para pejabat.

LHKPN bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan keterbukaan harta kekayaan pejabat, masyarakat diharapkan dapat memantau dan mengawasi kejujuran mereka. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pejabat yang enggan melaporkan atau tidak melaporkan secara lengkap. Kasus terbaru melibatkan Bupati Jepara terpilih 2024, Witiarso Utomo, yang tidak menyertakan kendaraan mewah Lamborghini dalam laporannya.

Seperti diketahui, setiap tahun pejabat negara di Indonesia diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Menariknya, masyarakat kini dapat mengakses laporan ini secara online melalui sistem e-LHKPN yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan e-LHKPN, masyarakat bisa memeriksa rincian kekayaan pejabat negara serta melaporkan ketidaksesuaian data jika ditemukan kejanggalan, disertai bukti pendukung. Fasilitas ini berperan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya bersama dalam memberantas korupsi, kolusi, serta nepotisme, seperti dikutip pada Selasa (7/1/2025). Berikut langkah-langkah mudah untuk mengakses laporan LHKPN secara online.

1. Mengakses Situs Resmi e-LHKPN

Langkah pertama adalah membuka situs resmi e-LHKPN melalui alamat https://elhkpn.kpk.go.id. Pada halaman utama, Anda akan menemukan berbagai fitur, salah satunya menu e-Announcement. Menu ini merupakan pintu utama untuk memeriksa laporan kekayaan pejabat negara.

Sistem e-LHKPN dirancang untuk mempermudah akses publik terhadap data LHKPN sejak mulai diterapkan pada tahun 2017. Klik menu e-Announcement untuk melanjutkan proses pencarian laporan harta kekayaan pejabat negara.

2. Memasukkan Data Pejabat Negara

Setelah masuk ke menu e-Announcement, Anda perlu mengisi data spesifik, seperti nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga tempat mereka bertugas. Data ini membantu mempersempit pencarian sehingga hasil yang ditampilkan lebih akurat.

Pastikan nama dan informasi lain yang dimasukkan sudah benar. Sebagai contoh, jika Anda ingin melihat laporan tahun 2022, masukkan angka “2022” pada kolom tahun pelaporan. Anda juga dapat menyaring laporan berdasarkan kementerian atau lembaga tertentu.

Hasil pencarian akan muncul dalam beberapa detik, tergantung kecepatan internet Anda. Sistem akan menampilkan daftar pejabat sesuai kriteria yang telah dimasukkan.

3. Melihat dan Mengunduh Laporan

Setelah menemukan data yang diinginkan, klik tombol hijau untuk melihat rincian harta kekayaan pejabat tersebut. Informasi yang ditampilkan mencakup aset seperti tanah, kendaraan, surat berharga, hingga harta lainnya.

Jika ingin menyimpan data tersebut, gunakan fitur Download. Laporan akan diunduh dalam format PDF, sehingga Anda dapat menyimpannya untuk keperluan dokumentasi atau pengawasan. Namun, penting diingat bahwa data ini hanya boleh digunakan untuk tujuan informasi dan kontrol sosial.

4. Membandingkan Harta Kekayaan Antar Tahun

Salah satu fitur menarik di e-LHKPN adalah kemampuan untuk membandingkan kekayaan pejabat antar tahun. Dengan fitur ini, masyarakat dapat memantau perubahan signifikan dalam laporan harta pejabat.

Gunakan tombol biru Bandingkan Harta untuk memilih dua tahun pelaporan yang ingin dibandingkan. Hasil perbandingan akan ditampilkan dalam bentuk grafik atau tabel, memudahkan pengguna memahami perubahan aset.

5. Melaporkan Ketidaksesuaian Data

Jika ditemukan kejanggalan dalam laporan, masyarakat dapat melaporkannya melalui tombol merah yang tersedia. Anda diminta mengisi data pribadi seperti nama, nomor HP, dan email, serta mengunggah bukti pendukung dalam format file dengan ukuran maksimal 6 MB.

Pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan integritas pejabat negara. Menurut KPK, kontribusi masyarakat sangat membantu pencegahan tindak pidana korupsi.

Pertanyaan Umum Tentang LHKPN

Apa itu LHKPN, dan siapa yang wajib melaporkannya?
LHKPN adalah laporan harta kekayaan yang wajib dilaporkan setiap tahun oleh pejabat negara. Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Melalui akses e-LHKPN, masyarakat tidak hanya memiliki alat untuk mengawasi pejabat negara tetapi juga berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Pemekaran Besar di Jawa Barat, 5 Provinsi Baru Siap Lahir?

Pulau Panjang Sumbawa Dijual Online, Kawasan Konservasi yang Kaya Keanekaragaman Hayati

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Dicairkan, Cek Nama Anda Sekarang!

TAGGED: cara cek kekayaan pejabat, cara cek LHKPN pejabat negara, LHKPN
M. Khamdi 7 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Aktivasi Program Indonesia Pintar (PIP) Diperpanjang Hingga 31 Januari 2025
Next Article Hotel Aruss, Semarang, Disita karena Diduga Terkait Pencucian Uang dari Judi Online
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?