JAKARTA: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening untuk Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2025. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi PIP, @sobatpip.
“Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025,” tulis pengumuman tersebut.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini mencakup siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga SMA/sederajat.
Agar dapat menerima manfaat, penerima PIP diwajibkan melakukan aktivasi rekening. Aktivasi ini diperlukan untuk mengonfirmasi identitas siswa sehingga rekening mereka aktif. Setelah aktif, dana bantuan bisa ditarik oleh penerima.
Panduan Aktivasi Rekening PIP
Ada dua metode aktivasi rekening PIP, yakni secara perorangan dan kolektif. Berikut langkah-langkahnya:
1. Aktivasi Secara Perorangan
- Dokumen yang Diperlukan:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- KTP atau kartu pelajar
- Kartu keluarga
- Surat keterangan domisili orang tua/wali
- Formulir pembukaan rekening Simpel PIP
- Proses:
- Siapkan dokumen di atas, lalu datang ke bank penyalur.
- Siswa SMP dan SMA dapat melakukan aktivasi sendiri, sementara siswa SD harus didampingi orang tua.
2. Aktivasi Secara Kolektif
- Dokumen yang Diperlukan:
- Surat kuasa siswa/orang tua
- Formulir pembukaan rekening PIP
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Fotokopi kuasa siswa
- Proses:
- Dokumen dikumpulkan dan diserahkan ke bank penyalur oleh pihak yang berwenang.
Besaran Bantuan PIP
Besaran bantuan PIP tahun 2024 bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A:
- Rp 450.000 per tahun untuk kelas I–V
- Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B:
- Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII
- Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Bantuan untuk siswa baru atau kelas akhir akan disesuaikan dengan kebijakan PIP yang berlaku.
Kriteria Penerima PIP
Siswa yang berhak menerima PIP adalah mereka yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Korban bencana alam atau konflik
- Siswa dengan kondisi khusus seperti cacat fisik, anak dari keluarga terdampak PHK, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan
Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh penerima PIP dapat segera menyelesaikan proses aktivasi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PIP melalui kanal resmi yang tersedia.

