Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Hasil Rakernas Forsesdasi 2024: Beri Jaminan Gaji untuk Pegawai Non-ASN
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Hasil Rakernas Forsesdasi 2024: Beri Jaminan Gaji untuk Pegawai Non-ASN
Keuangan

Hasil Rakernas Forsesdasi 2024: Beri Jaminan Gaji untuk Pegawai Non-ASN

Last updated: Minggu, 15 Desember 2024, 4:31 AM
By Siti Mutawaliah
Share
4 Min Read
SHARE

Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) telah menyelesaikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah komitmen untuk memastikan alokasi anggaran bagi gaji pegawai non-ASN hingga mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pertengahan tahun 2024.

Ketua Umum Forsesdasi, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Rakernas ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai upaya menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. “Prioritas utama kita adalah memastikan seluruh tenaga non-ASN mendaftar pada seleksi tahap kedua,” ujarnya di Balikpapan, Kamis (12/12/2024).

Sesuai arahan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga non-ASN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, mereka diwajibkan untuk mendaftar agar mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Jaminan Gaji bagi Pegawai Non-ASN

Sri Wahyuni juga menyoroti pentingnya pengalokasian anggaran untuk gaji pegawai non-ASN hingga proses pengangkatan mereka selesai. Berdasarkan laporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang belum diangkat PPPK telah dimasukkan ke dalam belanja jasa pihak ketiga atau tenaga paruh waktu. Anggaran ini juga dititipkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pos anggaran ini harus dipertahankan, karena proses pengangkatan sebagai PPPK mungkin terjadi pada Maret atau Juli. Selama masa transisi, tenaga non-ASN tetap dapat bekerja dengan penggajian yang dialokasikan,” tegas Sri Wahyuni.

Untuk menindaklanjuti keputusan Rakernas, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forsesdasi akan segera mengadakan rapat internal guna membahas koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait tenaga non-ASN. Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, membacakan Keputusan Rapat DPP Forsesdasi tentang rumusan hasil Rakernas 2024.

Poin Penting Keputusan Rakernas

Beberapa poin penting dari keputusan Rakernas Forsesdasi 2024 antara lain:

  1. Penguatan Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah
    Forsesdasi akan memberikan masukan kepada Kementerian PANRB terkait substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Hal ini bertujuan untuk memastikan penerapan Sistem Merit di daerah, termasuk memberikan legalitas bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS tanpa kehilangan status ASN.
  2. Penguatan Manajemen Talenta
    Pemerintah daerah diharuskan membangun dan memperkuat manajemen talenta sesuai Sistem Merit, termasuk bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Kepegawaian dan Kompetensi BKN.
  3. Penataan Tenaga Non-ASN
    Pemerintah daerah diminta memastikan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar seleksi PPPK tahap kedua, yang berakhir pada 31 Desember 2024.
  4. Surat Edaran untuk Penggajian Non-ASN
    Forsesdasi mengusulkan agar Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah terkait alokasi gaji bagi tenaga non-ASN hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK.
  5. Koordinasi Penempatan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
    Forsesdasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan untuk memastikan penempatan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan daerah.

Rakernas Forsesdasi 2024 mencerminkan komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan tenaga non-ASN serta langkah strategis untuk memperkuat manajemen ASN di daerah. Dengan keputusan ini, Forsesdasi bertekad untuk terus mendukung transformasi birokrasi yang lebih profesional dan berkeadilan.

You Might Also Like

Simak Daftar Tabel Angsuran KUR BRI Mei 2025, Lengkap dengan Cara Daftar Online dan Offline!

KUR BRI 2025 Tawarkan Kredit Usaha Ringan: Begini Cara Daftar Online dan Offline

Kelola Uang THR dengan Bijak agar Tak Lenyap Seketika

Modus Penipuan Transfer Bank, Begini Langkah Mengantisipasinya

TAGGED: Forsesdasi, Forum Sekretaris Daerah, gaji non-ASN, Kementerian PAN RB, Rakernas Forsesdasi
Siti Mutawaliah 15 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan!
Next Article PHK Massal Pegawai Non ASN Tidak Akan Terjadi, Gaji Tetap Dianggarkan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029

Latest News

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029
Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah
MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?