JAKARTA: Memasuki November 2024, pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di DKI Jakarta diharapkan segera terealisasi. Program KJP Plus bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan minimal hingga jenjang SMA/SMK. Program ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pencairan dana biasanya diumumkan melalui media sosial resmi pemerintah, seperti akun Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan P4OP.
Cara Cek Penerima Dana KJP Plus
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima KJP Plus November 2024, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih tahun 2024 pada kolom yang tersedia.
- Pilih Tahap II dan klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi penerima KJP Plus.
Jika tidak ada data yang muncul, Anda mungkin belum terdaftar sebagai penerima. Jika merasa berhak, Anda dapat menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Besaran Bantuan Dana KJP Plus
Bantuan KJP Plus diberikan setiap bulan dan nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima:
- SD/MI: Rp 250.000/bulan, dengan tambahan SPP Rp 130.000/bulan untuk sekolah swasta.
- SMP/MTS: Rp 300.000/bulan, dengan tambahan SPP Rp 170.000/bulan untuk sekolah swasta.
- SMA/MA: Rp 420.000/bulan, dengan tambahan SPP Rp 290.000/bulan untuk sekolah swasta.
- SMK: Rp 450.000/bulan, dengan tambahan SPP Rp 240.000/bulan untuk sekolah swasta.
Dengan peningkatan jumlah penerima hingga 860.397 siswa, KJP Plus diharapkan terus membantu meringankan beban pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di Jakarta.

