JAKARTA: Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah solusi yang dirancang pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia. Program ini bertujuan memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya iuran bulanan. Melalui program ini, biaya iuran peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PBI menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar. Sementara itu, masyarakat tidak mampu adalah kelompok yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan. Kedua kelompok ini menjadi prioritas utama penerima manfaat program PBI sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
Agar dapat menjadi peserta PBI, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat utama adalah memiliki kewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil, dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.
Beberapa ketentuan penting mengenai program ini adalah sebagai berikut. Pertama, status kepesertaan PBI berlaku sejak pendaftaran yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan data dari Menteri Sosial. Kedua, anak dari ibu penerima PBI otomatis menjadi peserta PBI. Ketiga, peserta non-PBI yang memiliki tunggakan iuran dapat dialihkan menjadi peserta PBI jika memenuhi kriteria. Selain itu, masyarakat tidak mampu yang belum tercatat dalam DTKS dapat diusulkan oleh pemerintah daerah untuk dimasukkan ke dalam data tersebut.
Proses pendaftaran program PBI dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Untuk mendaftar, masyarakat perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun baru. Data yang diperlukan meliputi Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, email, serta username dan password. Selain itu, calon peserta harus mengunggah foto KTP dan swafoto dengan KTP sebagai bukti identitas. Setelah itu, peserta dapat memilih menu “Daftar Usulan” dan menambahkan usulan baru dengan melengkapi data sesuai informasi di KK dan KTP. Setelah data diajukan, masyarakat hanya perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka dapat menerima layanan kesehatan tanpa beban biaya tambahan. Dengan adanya PBI, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang terabaikan dalam mendapatkan akses layanan kesehatan. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima PBI, disarankan segera mengurus pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.
Melalui implementasi program PBI BPJS Kesehatan, diharapkan tidak hanya meningkatkan taraf kesehatan masyarakat kurang mampu, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan kesetaraan akses kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, keberadaan program ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.