Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: BPJS Kesehatan Gratis Melalui Program Bansos PBI. Ini Syaratnya…
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » BPJS Kesehatan Gratis Melalui Program Bansos PBI. Ini Syaratnya…
KesehatanPublik

BPJS Kesehatan Gratis Melalui Program Bansos PBI. Ini Syaratnya…

Last updated: Kamis, 19 Desember 2024, 4:15 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah solusi yang dirancang pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia. Program ini bertujuan memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya iuran bulanan. Melalui program ini, biaya iuran peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

PBI menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar. Sementara itu, masyarakat tidak mampu adalah kelompok yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan. Kedua kelompok ini menjadi prioritas utama penerima manfaat program PBI sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Agar dapat menjadi peserta PBI, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat utama adalah memiliki kewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil, dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.

Beberapa ketentuan penting mengenai program ini adalah sebagai berikut. Pertama, status kepesertaan PBI berlaku sejak pendaftaran yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan data dari Menteri Sosial. Kedua, anak dari ibu penerima PBI otomatis menjadi peserta PBI. Ketiga, peserta non-PBI yang memiliki tunggakan iuran dapat dialihkan menjadi peserta PBI jika memenuhi kriteria. Selain itu, masyarakat tidak mampu yang belum tercatat dalam DTKS dapat diusulkan oleh pemerintah daerah untuk dimasukkan ke dalam data tersebut.

Proses pendaftaran program PBI dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Untuk mendaftar, masyarakat perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun baru. Data yang diperlukan meliputi Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, email, serta username dan password. Selain itu, calon peserta harus mengunggah foto KTP dan swafoto dengan KTP sebagai bukti identitas. Setelah itu, peserta dapat memilih menu “Daftar Usulan” dan menambahkan usulan baru dengan melengkapi data sesuai informasi di KK dan KTP. Setelah data diajukan, masyarakat hanya perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka dapat menerima layanan kesehatan tanpa beban biaya tambahan. Dengan adanya PBI, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang terabaikan dalam mendapatkan akses layanan kesehatan. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima PBI, disarankan segera mengurus pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

Melalui implementasi program PBI BPJS Kesehatan, diharapkan tidak hanya meningkatkan taraf kesehatan masyarakat kurang mampu, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan kesetaraan akses kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, keberadaan program ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Pemekaran Besar di Jawa Barat, 5 Provinsi Baru Siap Lahir?

Waspada Status Penangguhan Pembayaran di BPJS Kesehatan, Ini Penyebab dan Solusinya

Pulau Panjang Sumbawa Dijual Online, Kawasan Konservasi yang Kaya Keanekaragaman Hayati

TAGGED: BPJS gratis, BPJS Kesehatan, cara daftar PBI, jaminan kesehatan, PBI BPJS
M. Khamdi 19 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Imigrasi Tidak Terima Permohonan Pencegahan Buronan Harun Masiku
Next Article Saham Blue Chip ADRO: Tren Melemah Namun Dividen Jumbo Menanti
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?