Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Imigrasi Tidak Terima Permohonan Pencegahan Buronan Harun Masiku
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Imigrasi Tidak Terima Permohonan Pencegahan Buronan Harun Masiku
Hukum

Imigrasi Tidak Terima Permohonan Pencegahan Buronan Harun Masiku

Last updated: Rabu, 18 Desember 2024, 4:07 AM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
Foto terbaru Harun Masiku yang dirilis KPK belum lama ini.
SHARE

JAKARTA: Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, buronan KPK sekaligus mantan kader PDIP. Dengan demikian, pihak Imigrasi tidak diminta untuk mencegah Masiku bepergian ke luar negeri sejak ia dinyatakan buron.

Hal ini disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers “Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024” di Jakarta, Selasa (17/12/2024). “Beberapa hari lalu saya cek, statusnya saat ini tidak dicegah,” ungkap Godam.

Godam menjelaskan bahwa permintaan pencegahan terakhir dari KPK terhadap Harun Masiku diterima pada 13 Januari 2021. Namun, setelah itu, KPK tidak lagi mengajukan permohonan pencegahan. “Hingga kini, belum ada permohonan baru dari KPK,” lanjutnya.

Bahkan, Imigrasi telah secara proaktif mempertanyakan status Masiku melalui surat resmi yang dikirimkan kepada KPK pada 11 Desember 2024. Langkah ini menunjukkan upaya responsif dari pihak Imigrasi untuk menindaklanjuti keberadaan Masiku. Namun, hingga kini, KPK belum memberikan respons terkait hal tersebut.

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019-2024.

Meski KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang melibatkan Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya, Harun Masiku berhasil melarikan diri. Hingga saat ini, status Harun sebagai buronan tetap belum berubah.

Kasus ini menyoroti belum optimalnya koordinasi antara KPK dan Imigrasi dalam menangani keberadaan buronan seperti Harun Masiku, yang telah buron selama hampir empat tahun.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Harun Masiku, Imigrasi, kasus suap KPU, KPK, politisi PDIP
Sarjito Hambeng 18 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Desember 2024
Next Article BPJS Kesehatan Gratis Melalui Program Bansos PBI. Ini Syaratnya…
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?