JAKARTA: Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap individu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor berfungsi sebagai identitas resmi warga negara di negara lain. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan asli saat proses pembuatan paspor demi kelancaran dan keamanan penerbitan dokumen ini.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan sangat penting. “Penerbitan paspor dengan data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri,” ujarnya pada 5 Maret 2025.
Syarat Pembuatan Paspor Baru 2025
Untuk mendapatkan paspor, pemohon harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, buku nikah, atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan keluarga.
- Surat pewarganegaraan bagi WNA yang telah menjadi WNI.
- Surat penetapan ganti nama jika berlaku.
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor sebelumnya.
Petugas Imigrasi juga berhak meminta dokumen tambahan seperti tiket pesawat, bukti keberadaan kerabat di luar negeri, atau surat penerimaan dari institusi pendidikan bagi pelajar.
Biaya Pembuatan Paspor 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah biaya pembuatan paspor:
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp 650.000
- Paspor elektronik (5 tahun): Rp 650.000
- Paspor elektronik (10 tahun): Rp 950.000
- Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000
Proses Pembuatan Paspor
- Mengunduh Aplikasi M-Paspor
- Instal aplikasi dari Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dan login menggunakan email terverifikasi.
- Mengajukan Permohonan
- Pilih jenis paspor (reguler atau percepatan).
- Tentukan kantor imigrasi dan jadwal kunjungan.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Pembayaran Biaya
- Setelah pengajuan diterima, lakukan pembayaran dalam waktu 2 jam melalui kanal resmi.
- Kunjungan ke Kantor Imigrasi
- Hadir sesuai jadwal, bawa dokumen asli untuk verifikasi.
- Ikuti proses foto, sidik jari, dan wawancara.
- Pengambilan Paspor
- Paspor reguler dapat diambil dalam 3-4 hari kerja.
- Paspor percepatan selesai di hari yang sama.
Dengan kemudahan yang ditawarkan melalui aplikasi M-Paspor, kini masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan lebih praktis dan efisien. Pastikan untuk selalu membawa dokumen asli dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar.

