Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah
Hukum

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Last updated: Sabtu, 28 Maret 2026, 1:20 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
Foto/Istimewa
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co): Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan yang melibatkan wilayah Kalimantan Tengah. Penetapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus yang sebelumnya telah melalui tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang menjadi salah satu entitas kunci dalam perkara tersebut. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh. Dalam keterangannya kepada pers, dia menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Proses penyidikan sendiri melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di berbagai wilayah. Beberapa daerah yang menjadi lokasi kegiatan penyidikan antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan bukti serta memperkuat konstruksi perkara.

Syarief menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara. Pendekatan kehati-hatian disebut menjadi prinsip utama agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 14 tertanggal 25 Maret 2026 sebagai dasar hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Berdasarkan surat tersebut, tim penyidik kemudian secara resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Samin Tan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdapat pula pasal tambahan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian negara.

Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

You Might Also Like

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

TAGGED: Jampidsus, Kalteng, Kejagung, korupsi tambang, PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan
Sarjito Hambeng 28 Maret 2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Di Tengah Lonjakan Harga BBM, PM Thailand Pilih Pakai Mobil Listrik BYD
Next Article Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa
Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah
Berkat Kripto, Iran Kebal Embargo
Taman Nasional Komodo Kembali Moncer di Dunia Internasional
Di Tengah Lonjakan Harga BBM, PM Thailand Pilih Pakai Mobil Listrik BYD

Latest News

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa
Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce
Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah
Di Tengah Lonjakan Harga BBM, PM Thailand Pilih Pakai Mobil Listrik BYD
Taman Nasional Komodo Kembali Moncer di Dunia Internasional
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?