JAKARTA (Sketsa.co): Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan yang melibatkan wilayah Kalimantan Tengah. Penetapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus yang sebelumnya telah melalui tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang menjadi salah satu entitas kunci dalam perkara tersebut. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh. Dalam keterangannya kepada pers, dia menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Proses penyidikan sendiri melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di berbagai wilayah. Beberapa daerah yang menjadi lokasi kegiatan penyidikan antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan bukti serta memperkuat konstruksi perkara.
Syarief menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara. Pendekatan kehati-hatian disebut menjadi prinsip utama agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 14 tertanggal 25 Maret 2026 sebagai dasar hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Berdasarkan surat tersebut, tim penyidik kemudian secara resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Samin Tan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdapat pula pasal tambahan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian negara.
Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

