JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap PT IIM dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan langsung korporasi tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
“Setelah penyidik memperoleh cukup bukti adanya peran serta korporasi dalam perkara ini, dibuka penyidikan baru untuk menjerat pertanggungjawaban pidana terhadap PT IIM,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Budi juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung yang memungkinkan korporasi diproses sebagai subjek hukum dalam kasus pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil dari praktik investasi fiktif ini.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari yang sama. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan penting, catatan transaksi efek, daftar aset, dan dokumen Bukti Berharga Elektronik (BBE). Selain dokumen, dua unit mobil turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Sampai saat ini, pihak PT IIM belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan status hukum baru sebagai tersangka korporasi, maupun penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Dalam dakwaan jaksa, Kosasih diduga secara sengaja mengarahkan investasi dana PT Taspen ke dalam produk reksadana I-Next G2, yang sebenarnya digunakan untuk menarik surat utang atau sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio investasi Taspen.
Yang menjadi sorotan adalah keputusan Kosasih yang melakukan penempatan dana investasi melalui PT IIM tanpa adanya rekomendasi resmi dari hasil analisis investasi, yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam pengelolaan dana pensiun negara. Bahkan, Kosasih juga diduga merevisi aturan kebijakan investasi internal PT Taspen demi mendukung rencananya dalam melakukan penempatan dana pada reksadana yang sudah dirancang tersebut.
Akibat dari tindakan itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun. Saat ini, kasus Kosasih dan Ekiawan telah memasuki tahap persidangan.
KPK terus mendalami keterlibatan korporasi maupun individu lain dalam skema investasi fiktif ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan berikutnya.