Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kejagung Bebankan Kerugian Lingkungan Rp 152 Triliun ke 5 Perusahaan Smelter Timah
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kejagung Bebankan Kerugian Lingkungan Rp 152 Triliun ke 5 Perusahaan Smelter Timah
FinansialHukum

Kejagung Bebankan Kerugian Lingkungan Rp 152 Triliun ke 5 Perusahaan Smelter Timah

Last updated: Senin, 6 Januari 2025, 2:20 PM
By Sarjito Hambeng
Share
5 Min Read
Kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membebankan kerugian lingkungan sebesar Rp152 triliun kepada lima perusahaan smelter timah terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP). Kelima perusahaan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun, berdasarkan perhitungan ahli lingkungan hidup yang dijadikan dasar oleh Kejagung. Dari jumlah tersebut, Rp152 triliun akan dibebankan kepada lima perusahaan smelter. Sisanya masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan akan mengungkapkan hasilnya di ekspose berikutnya.

Sejauh ini, 17 dari 22 terdakwa kasus ini telah divonis pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Salah satu terdakwa, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Harvey juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis ini memicu kontroversi, dengan banyak pihak mempertanyakan ringanya hukuman dibandingkan besarnya kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun. Tuntutan ini berdasarkan audit kerugian negara yang mencakup kerja sama penyewaan alat, pembayaran bijih timah, dan kerugian akibat kerusakan lingkungan. JPU juga menuntut Harvey membayar uang pengganti Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa terdapat tiga klaster perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. Pertama, kerja sama sewa alat smelter antara pihak swasta dan PT Timah. Kedua, transaksi penjualan timah oleh pihak swasta. Ketiga, kerusakan ekosistem yang masuk dalam kategori kerugian negara menurut hukum pidana korupsi. Febrie menegaskan bahwa pembebanan kerugian akan disesuaikan dengan kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan berdasarkan bukti dan keterangan ahli yang dipresentasikan di persidangan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025), Febrie merinci bahwa PT RBT dibebankan Rp38,5 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,3 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan PT VIP Rp42,1 triliun. Jumlah ini mencapai total Rp152 triliun. Sisanya dari total kerugian lingkungan Rp271 triliun sedang dihitung oleh BPKP.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyoroti bahwa kerugian terbesar dalam kasus ini adalah kerusakan lingkungan. Ia bersyukur jaksa berhasil membuktikan kerusakan lingkungan di pengadilan, sesuatu yang biasanya sulit dilakukan. Dana yang terkumpul dari pembebanan ini diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Bangka Belitung. Burhanuddin mengajak publik untuk melihat langsung kerusakan lingkungan yang parah di wilayah tersebut.

Perhitungan kerugian lingkungan dilakukan dengan bantuan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Penghitungan menggunakan citra satelit dan verifikasi lapangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk mencapai 170.363,064 hektar, dengan 88.900,462 hektar memiliki izin usaha dan 81.462,602 hektar tidak berizin. Kerugian lingkungan di kawasan hutan mencapai Rp223,36 triliun, sementara di luar kawasan hutan Rp47,7 triliun. Total kerugian lingkungan mencapai Rp271,06 triliun.

Hakim Agung Yanto dari Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan potensi kerugian (potential loss). Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016. Yanto juga menyatakan bahwa pihak yang berwenang mengumumkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Harvey Moeis terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey dan terdakwa lain memicu diskusi publik tentang perlunya hukuman yang lebih berat untuk mencerminkan besarnya kerugian negara dan dampaknya pada lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menghadapi korupsi yang merugikan lingkungan. Selain itu, dana yang berhasil dikumpulkan dari pembebanan kerugian harus diawasi dengan ketat agar benar-benar digunakan untuk pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

You Might Also Like

Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula

Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis

Tabungan Kian Tipis, Utang Kian Manis: Fenomena Finansial 2025

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

TAGGED: 5 perusahaan smelter, Kejagung, kerugian lingkungan Rp 152 triliun, smelter timah
Sarjito Hambeng 6 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BUMN RI Dominasi Asia Tenggara: Pertamina Raih Pendapatan Fantastis Rp1.231 Triliun!
Next Article Perlu Batas Maksimal Koalisi Partai untuk Pilpres agar Ada Keseimbangan Politik
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?