JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, anak terpidana Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Cheryl sebagai tersangka. Cheryl diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
“Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait perannya di PT Asset Pacific dan Yayasan Darmex. Penyidikan terhadapnya akan segera dilakukan,” ujar Febrie di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua perusahaan, PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai tersangka korporasi dalam kasus TPPU Duta Palma Group. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.
“Ada dua korporasi tambahan, yakni PT Monterado Mas dan PT Alfa Ledo. Ini terkait alat bukti dan aset yang telah diidentifikasi dalam kasus TPPU,” jelas Febrie.
Penyitaan Aset Bernilai Fantastis
Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita aset senilai total Rp6,5 triliun. Aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana yang dialirkan dan disamarkan melalui holding perusahaan perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific yang bergerak di bidang properti.
Modus operandi yang digunakan melibatkan aliran dana hasil kejahatan ke berbagai entitas untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Kejagung terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan upaya pencucian uang yang dilakukan melalui perusahaan-perusahaan ini.
Kasus ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menindak tegas kejahatan korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan dan properti.