Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah
Hukum

Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah

Last updated: Kamis, 2 Januari 2025, 5:30 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Pertama adalah PT RBT, yang kedua PT SBS, ketiga PT SIP, keempat PT TIN, dan kelima VIP,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, lima perusahaan tersebut dibebani tanggung jawab atas kerugian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun. Dari jumlah tersebut, PT RBT menanggung Rp 38 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT VIP sebesar Rp 42 triliun.

“Totalnya sekitar Rp 152 triliun,” ungkap Febrie.

Febrie menambahkan bahwa tanggung jawab atas sisa kerugian sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya.

“Sisanya dari Rp 271 triliun yang diputuskan hakim sedang dihitung oleh BPKP. Setelah itu, kami akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menangani tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan

12 Juni 2025

TAGGED: Kejagung, Kejaksaan Agung, korupsi timah, PT RBT
Sarjito Hambeng 2 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mahfud MD Tegaskan Penolakan atas Pemberian Maaf Diam-Diam untuk Koruptor
Next Article Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025. Berikut Penjelasan Komisi II DPR RI…
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?