JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Pertama adalah PT RBT, yang kedua PT SBS, ketiga PT SIP, keempat PT TIN, dan kelima VIP,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, lima perusahaan tersebut dibebani tanggung jawab atas kerugian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun. Dari jumlah tersebut, PT RBT menanggung Rp 38 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT VIP sebesar Rp 42 triliun.
“Totalnya sekitar Rp 152 triliun,” ungkap Febrie.
Febrie menambahkan bahwa tanggung jawab atas sisa kerugian sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya.
“Sisanya dari Rp 271 triliun yang diputuskan hakim sedang dihitung oleh BPKP. Setelah itu, kami akan menindaklanjutinya,” jelasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menangani tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada keuangan negara dan kerusakan lingkungan.