Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: ICW Sarankan Prabowo Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » ICW Sarankan Prabowo Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Hukum

ICW Sarankan Prabowo Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Last updated: Minggu, 22 Desember 2024, 3:09 AM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana daripada mengusulkan pemafian koruptor. Menurut Agus, langkah ini lebih sesuai dengan dokumen astacita Prabowo yang menekankan penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ketimbang berwacana untuk memaafkan koruptor, Presiden Prabowo sebaiknya fokus mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini sejalan dengan komitmen astacita yang mencakup reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Agus dalam pernyataannya pada Jumat (20/12/2024).

Agus juga menegaskan bahwa langkah konkret yang dapat dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama. Dengan pengesahan RUU ini, negara dapat memulihkan aset yang dicuri dan mengalokasikannya untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar para koruptor diberikan kesempatan untuk bertobat dengan mengembalikan hasil curian mereka kepada negara. Dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024), Prabowo menyatakan bahwa jika koruptor bersedia mengembalikan apa yang telah dicuri, mereka mungkin bisa dimaafkan.

“Saya memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat. Hei para koruptor, atau yang pernah mencuri dari rakyat, kembalikanlah yang kau curi. Mungkin kita bisa maafkan, tapi kembalikan dulu,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Setpres pada Kamis (19/12/2024).

Presiden juga menekankan bahwa pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam agar tidak memicu perhatian publik. “Kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Tapi yang penting, kembalikan,” jelasnya.

Selain itu, Prabowo menegur pejabat yang telah menikmati fasilitas negara namun belum memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa selama mereka taat hukum dan melunasi kewajibannya, maka kesalahan masa lalu tidak akan diungkit.

“Hai kalian yang sudah menerima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Jika kau taat hukum dan memenuhi kewajiban, kita akan fokus menghadapi masa depan tanpa mengungkit masa lalu,” kata Prabowo.

Namun, Prabowo juga memperingatkan bahwa jika ada pejabat yang masih membandel, dirinya tidak akan ragu untuk menegakkan hukum secara tegas. Ia mengingatkan aparat negara untuk memilih antara kesetiaan kepada bangsa dan rakyat atau pihak lain yang bertentangan dengan kepentingan negara.

“Kalau kalian setia kepada bangsa, negara, dan rakyat, ayo kita maju bersama. Tapi jika tidak, saya akan bersihkan aparat Republik Indonesia ini. Saya percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” tegasnya.

Pernyataan Prabowo ini menuai beragam tanggapan. Sementara ICW menilai pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset, usulan pemafaan koruptor menimbulkan diskusi publik tentang pendekatan terbaik dalam memberantas korupsi di Indonesia. Agus berharap pemerintah lebih mengutamakan langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan reformasi hukum dan pengembalian aset negara yang telah dirampas.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan

12 Juni 2025

TAGGED: ICW, Indonesia Corruption Watch, Koordinator ICW Agus Sunaryanto, Presiden Prabowo, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Sarjito Hambeng 22 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pameran Tunggal Yos Suprapto Ditunda, Ada Polemik Karya Seni yang Disensor
Next Article Meta AI di WhatsApp dan Instagram: Bisakah Dinonaktifkan?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?