JAKARTA: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bidang Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) kini tengah mengusut empat dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang sekarang dikenal sebagai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Kasus-kasus ini terjadi sepanjang 2022 hingga 2024. Salah satu langkah penyidikan adalah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa keempat kasus tersebut mencakup dugaan gratifikasi oleh pejabat Kominfo pada 2023. Gratifikasi ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Kominfo pada tahun yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyelidiki dugaan pemberian hadiah dan gratifikasi yang terjadi pada 2022-2023. Selanjutnya, ada pula dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai Kominfo pada 2022-2024. “Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 12 Desember lalu,” kata Ade saat memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).
Dalam proses penyidikan, penyidik berupaya membuat terang perkara dan menentukan tersangka. Salah satu langkahnya adalah pemeriksaan terhadap Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Kominfo periode 2023-2024. Pemeriksaan ini berlangsung di lantai 6 Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, (18/12/2024). Budi tiba di gedung Bareskrim pukul 10.50 WIB dan mulai diperiksa pukul 11.10 WIB hingga selesai pada pukul 17.13 WIB. Selama pemeriksaan, ia menerima 18 pertanyaan dari penyidik.
Ade juga mengungkapkan bahwa total 26 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dengan 15 di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Kominfo dan Digital. Namun, Ade enggan merinci jumlah uang atau bentuk hadiah yang terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut, karena masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman penyidikan. “Perkembangan penyidikan akan terus kami sampaikan nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Arie membantah bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan kasus korupsi. Menurutnya, ia datang ke Bareskrim untuk memberikan keterangan terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo. “Undangan pemeriksaan itu soal penuntasan kasus judi online,” jelas Budi melalui pesan Whatsapp pada Kamis malam, 19 Desember 2024.
Budi mengklaim bahwa ia tidak terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang saat ini sedang diusut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berlangsung di Bareskrim merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang melibatkan Kominfo.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polri. Ade meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu informasi resmi berikutnya dari penyidik.