JAKARTA: Mantan Menteri Kominfo (sekarang: Komdigi) yang juga Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dipanggil ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, pada Kamis (19/12/2024). Meski demikian, rincian terkait pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut masih belum jelas.
Dugaan awal menyebutkan bahwa Budi Arie dimintai keterangan terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini masih diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Menurut Brigjen Arief, untuk informasi lebih lanjut, publik diminta menunggu hasil dari penyelidikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Keterlibatan Pegawai Komdigi dalam Judi Online
Kasus ini bermula dari penemuan sebuah SOP baru di Komdigi yang memberikan kewenangan kepada pegawai lepas, termasuk tersangka berinisial AK, untuk bekerja di tim pemblokiran situs web. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa AK, meski sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif, tetap dipekerjakan di Komdigi. Lebih jauh, AK dan timnya memiliki akses untuk memblokir situs, termasuk situs judi online.
Penyelidikan mendalam kini dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam pemberlakuan SOP tersebut, yang memungkinkan tersangka seperti AK masuk ke tim pemblokiran. Polisi menduga tindakan ini memfasilitasi kejahatan dengan cara membiarkan beberapa situs judi online tetap aktif.
Pengungkapan Kasus Situs Judi Sultanmenang
Kasus ini pertama kali mencuat melalui penyelidikan situs bernama Sultanmenang yang menawarkan layanan judi online. Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan 15 orang lainnya, termasuk 11 pegawai Komdigi, yang diduga membantu situs-situs judi online agar tidak diblokir.
Tersangka utama, AK, disebut memiliki peran signifikan dalam mengatur pemblokiran situs judi online. Meskipun tidak lulus seleksi CPNS, AK tetap dipekerjakan sebagai bagian dari tim pemblokiran dan diberi kewenangan penuh atas proses tersebut.
Perekrutan AK
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami proses perekrutan AK. Polisi tengah mencari tahu siapa yang merekrut dan memberikan kewenangan kepada AK meski tidak lulus seleksi resmi.
“Kami masih mendalami jejak perekrutan tersangka AK untuk menjawab bagaimana dia bisa bekerja di Komdigi dan memiliki akses terhadap sistem pemblokiran,” ujar Wira. Ia juga menambahkan bahwa hasil penyelidikan akan diumumkan secara resmi setelah proses selesai.
Dalam kasus ini telah ditetapkan 24 orang sebagai tersangka, termasuk beberapa yang diduga berafiliasi dengan partai politik. Pengungkapan lebih lanjut akan menjawab pertanyaan seputar keterlibatan pejabat tinggi, kebijakan SOP baru, serta dampaknya pada proses pemblokiran situs-situs ilegal di Indonesia.