JAKARTA: Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, buronan KPK sekaligus mantan kader PDIP. Dengan demikian, pihak Imigrasi tidak diminta untuk mencegah Masiku bepergian ke luar negeri sejak ia dinyatakan buron.
Hal ini disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers “Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024” di Jakarta, Selasa (17/12/2024). “Beberapa hari lalu saya cek, statusnya saat ini tidak dicegah,” ungkap Godam.
Godam menjelaskan bahwa permintaan pencegahan terakhir dari KPK terhadap Harun Masiku diterima pada 13 Januari 2021. Namun, setelah itu, KPK tidak lagi mengajukan permohonan pencegahan. “Hingga kini, belum ada permohonan baru dari KPK,” lanjutnya.
Bahkan, Imigrasi telah secara proaktif mempertanyakan status Masiku melalui surat resmi yang dikirimkan kepada KPK pada 11 Desember 2024. Langkah ini menunjukkan upaya responsif dari pihak Imigrasi untuk menindaklanjuti keberadaan Masiku. Namun, hingga kini, KPK belum memberikan respons terkait hal tersebut.
Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019-2024.
Meski KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang melibatkan Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya, Harun Masiku berhasil melarikan diri. Hingga saat ini, status Harun sebagai buronan tetap belum berubah.
Kasus ini menyoroti belum optimalnya koordinasi antara KPK dan Imigrasi dalam menangani keberadaan buronan seperti Harun Masiku, yang telah buron selama hampir empat tahun.