JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin malam, 16 Desember 2024. Kabar ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Selasa, (17/12/2024). Namun, Tessa tidak memberikan rincian terkait barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan. “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ujar Asep di Bogor pada Jumat, 13 September 2024.
Meski demikian, KPK belum mengungkap detail konstruksi perkara maupun identitas tersangka yang telah ditetapkan. Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan ini menandakan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus ini.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK tahun 2023 sudah menjadi perhatian. KPK menduga adanya penyalahgunaan atau akal-akalan dalam penyaluran dana tersebut. Penggeledahan ini pun menjadi langkah lanjutan KPK untuk mengusut lebih dalam kasus korupsi yang melibatkan lembaga keuangan negara.
Kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor keuangan. Meskipun KPK belum mengungkap identitas tersangka, publik menantikan transparansi dan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini. Kejelasan tentang modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat diharapkan segera terungkap untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR di lembaga keuangan seperti BI dan OJK.