JAKARTA: Awal Juni 2025 ini PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menjadi viral di dunia maya. Pasalnya, sebuah unggahan di platform TikTok menyebut bank yang dimiliki Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) dan merupakan salah satu bank komersial terbesar di Jepang tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga outsourcing setelah 15 tahun bekerja dan tidak membayarkan pesangon.
Unggahan tersebut mendapatkan respons dari netizen dengan mencapai 1,4 juta tayangan dan 23,3 ribu ‘suka’.
Saat media mengonfirmasi, Direktur BDMN Rita Mirasari membantah pihaknya melakukan hal tersebut. Rita menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pergantian vendor, bukan mem-PHK tenaga outsourcing.
“Sebenarnya kami ini adalah pengalihan vendor. Jadi mereka itu sebenarnya dari vendor Danamon. Jadi, istilahnya kami tidak menunjuk lagi vendor sebagai mitra. Hal itu bukan berarti kami meminta vendor me-PHK-kan tenaga outsourcing-nya,” ujar Rita kepada media di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Direktur yang membawahi Kepatuhan, Financial Crime Compliance, Sekretaris Perusahaan, Hukum, dan Litigasi itu menyatakan bahwa Bank Danamon memutuskan untuk mengganti dengan vendor lain.
“Kami memang tidak melanjutkan lagi kemitraan dengan vendornya. Boleh dong kami ganti vendor lain kan? Jadi, tenaga outsourcing yang di-PHK itu bukan employee dari Bank Danamon,” ujar Rita.
Soal tidak adanya pemberian pesangon, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab pihak vendor, bukan tanggung jawab Bank Danamon. Rita menegaskan bahwa Bank Danamon selalu mematuhi peraturan yang ada.
“Tidak mungkilah kami selalu ikutin ketentuan dan keinginan vendor. Tapi kalau ini memang outsourcing, ya kami bisa ambil langkah terbaik demi efisiensi,” pungkasnya.
Terpisah, Consumer Lending Business Head Danamon, Enriko Sutarto, menyatakan bahwa seluruh evaluasi terkait mitra merupakan kegiatan rutin dan berkala untuk tetap menjaga daya saing dalam memberikan layanan terbaik yang berorientasi pada nasabah.
“Yang jelas, kami di Bank Danamon berkomitmen dan terus berupaya untuk menyediakan solusi finansial terbaik bagi semua nasabah. Tentu saja hal itu dikerjakan dalam kolaborasi dengan MUFG sebagai perusahaan induk serta anggota grup dan para mitra usaha,” kata Enriko dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Amanat POJK 38
Pertanyaannya, apakah menurut hukum, Bank Danamon telah sepenuhnya lepas dari tanggung jawab terkait nasib tenaga outsourcing yang dipekerjakan melalui vendornya?
Jawaban untuk pertanyaan ini dapat ditemukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK 03/2016 mengenai Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Komersial.
POJK 38 memuat beberapa prinsip penting yang harus dipatuhi oleh semua lembaga perbankan di Indonesia.
Pertama, bank tetap memiliki tanggung jawab atas aktivitas yang dialihdayakan kepada pihak ketiga, meskipun tugas tersebut dipegang oleh vendor.
Kedua, bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan alih daya, termasuk manajemen risiko yang efektif.
Ketiga, bank harus melakukan pemantauan dan pengendalian yang ketat terhadap aktivitas yang dialihdayakan, termasuk kinerja vendor.
Keempat, perjanjian antara bank dan vendor harus mencakup semua aspek, termasuk tanggung jawab, risiko, dan kewajiban masing-masing pihak.
Kelima, bank harus mengidentifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko yang mungkin timbul akibat outsourcing.
Keenam, bank harus memastikan bahwa keamanan data dan informasi yang dialihdayakan kepada vendor terjamin, termasuk melalui perjanjian yang mencakup ketentuan keamanan data.
Secara umum, OJK ingin memastikan bahwa bank tidak membebani risiko yang dialihkan kepada vendor kepada pihak lain, dan tetap bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan, termasuk melalui vendor.
Itu berarti, Bank Danamon tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan, termasuk dampak PHK terhadap tenaga kerja.
Perspektif UU Ketenagakerjaan
Ditinjau dari sudut pandang UU Ketenagakerjaan, ketika menghadapi isu yang viral di TikTok, Bank Danamon tidak dapat menghindar, tetapi harus tunduk pada pada UU Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) No. 11 Tahun 2020 mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon dan hak-hak lain kepada pekerja yang di-PHK, di mana jumlah dan jenisnya bergantung pada masa kerja dan alasan PHK.
Peraturan lebih lanjut diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Alih Daya yang menjelaskan lebih lanjut mengenai hak-hak pekerja saat terjadi PHK akibat alih daya. PP No. 35 Tahun 2021 juga mengatur jumlah pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Kentetuan itu mengamanatkan bahwa tenaga outsourcing yang di-PHK karena pergantian vendor berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Bank Danamon harus memberikan pemberitahuan yang jelas kepada karyawan mengenai PHK dan hak-hak mereka.
Bank Danamon bersama vendornya harus memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hak-hak karyawan terlindungi serta dijamin sepenuhnya.
Dengan kata lain, Bank Danamon tidak memiliki pilihan lain kecuali memenuhi seluruh hak tenaga outsourcing yang di-PHK akibat alih daya, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, POJK 38 dan PP No. 35 Tahun 2021. (Maximus Ali Perajaka)