Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Bantuan Subsidi Upah Kembali Disalurkan Mulai Juni 2025, Ini Informasinya!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Bantuan Subsidi Upah Kembali Disalurkan Mulai Juni 2025, Ini Informasinya!
Finansial

Bantuan Subsidi Upah Kembali Disalurkan Mulai Juni 2025, Ini Informasinya!

Last updated: Selasa, 27 Mei 2025, 5:55 PM
By Sri Rejeki Handayani
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni 2025. Bantuan ini bertujuan untuk membantu para pekerja menjaga daya beli mereka di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Contents
Siapa yang Bisa Menerima BSU 2025?Apa Tujuan Program Ini?

Program BSU ini akan dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat agar roda ekonomi terus bergerak.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, besaran bantuan tahun ini tidak akan sebesar saat pertama kali diberikan di masa pandemi Covid-19. Sebagai perbandingan, pada saat pandemi lalu, bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.

“Skemanya masih kita finalisasi, tapi besarannya kemungkinan lebih kecil dari bantuan saat Covid dulu,” ujar Airlangga, dikutip dari Kontan (25 Mei 2025).

Siapa yang Bisa Menerima BSU 2025?

Pemerintah masih menyusun mekanisme teknis penyaluran BSU ini, yang rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, kriteria penerima BSU tetap mengutamakan pekerja berpenghasilan rendah.

Salah satu syarat utama adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Berikut beberapa syarat umum penerima BSU, berdasarkan ketentuan sebelumnya saat pandemi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

  3. Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS

  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan UMKM

  5. Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau jika bekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka batas gaji disesuaikan

Apa Tujuan Program Ini?

BSU terbukti efektif selama masa pandemi, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Pemerintah berharap penyesuaian program tahun 2025 ini tetap memberikan dampak positif bagi para pekerja dan perekonomian secara umum.

Jika kamu termasuk dalam kategori pekerja berpenghasilan rendah, pastikan memenuhi syarat dan ikuti pengumuman resmi dari pemerintah terkait pendaftaran dan penyaluran BSU ini, ya!

You Might Also Like

Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula

Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis

Tabungan Kian Tipis, Utang Kian Manis: Fenomena Finansial 2025

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

Sri Rejeki Handayani 27 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mahir Buat Chatbot AI WhatsApp? Kini Bisa Dipelajari dengan Mudah di NF Academy!
Next Article Kejagung Periksa Enam Petinggi Bank DKI dan Bank Jateng Terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?