JAKARTA: Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni 2025. Bantuan ini bertujuan untuk membantu para pekerja menjaga daya beli mereka di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Program BSU ini akan dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat agar roda ekonomi terus bergerak.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, besaran bantuan tahun ini tidak akan sebesar saat pertama kali diberikan di masa pandemi Covid-19. Sebagai perbandingan, pada saat pandemi lalu, bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.
“Skemanya masih kita finalisasi, tapi besarannya kemungkinan lebih kecil dari bantuan saat Covid dulu,” ujar Airlangga, dikutip dari Kontan (25 Mei 2025).
Siapa yang Bisa Menerima BSU 2025?
Pemerintah masih menyusun mekanisme teknis penyaluran BSU ini, yang rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, kriteria penerima BSU tetap mengutamakan pekerja berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat utama adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Berikut beberapa syarat umum penerima BSU, berdasarkan ketentuan sebelumnya saat pandemi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan UMKM
Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau jika bekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka batas gaji disesuaikan
Apa Tujuan Program Ini?
BSU terbukti efektif selama masa pandemi, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Pemerintah berharap penyesuaian program tahun 2025 ini tetap memberikan dampak positif bagi para pekerja dan perekonomian secara umum.
Jika kamu termasuk dalam kategori pekerja berpenghasilan rendah, pastikan memenuhi syarat dan ikuti pengumuman resmi dari pemerintah terkait pendaftaran dan penyaluran BSU ini, ya!