JAKARTA: Setiap tahunnya, seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan telah dimulai dan dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Agar tidak terkena denda, simak informasi lengkap mengenai batas waktu, cara pelaporan, serta sanksi jika terlambat!
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak (WP) Badan: Paling lambat 30 April 2025.
Hingga 24 Februari 2025, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 5,03 juta SPT Tahunan telah dilaporkan, yang terdiri dari 4,88 juta WP Orang Pribadi dan 148.980 WP Badan.
Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT
Sebelum melaporkan SPT, Anda perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Berikut langkah-langkah mendapatkannya secara online:
- Unduh dan isi formulir permohonan EFIN di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang telah diisi.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK terlihat jelas.
- Kirim email permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan subjek “PERMINTAAN NOMOR EFIN”.
- Tunggu proses verifikasi dari Ditjen Pajak.
- Alternatif lain: Hubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mempercepat proses.
Setelah mendapatkan EFIN, segera lakukan aktivasi melalui DJP Online agar bisa digunakan untuk pelaporan SPT.
Langkah Jika Lupa EFIN
Jika Anda lupa EFIN, berikut cara mengajukan permohonan ulang:
- Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
- Sertakan informasi berikut dalam email:
- NPWP
- Nama lengkap
- Alamat terdaftar
- Email terdaftar
- Nomor telepon untuk verifikasi.
- Tambahkan pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah dari informasi tersebut.
- Alternatif lain:
- Hubungi Kring Pajak 1500200 dan verifikasi data.
- Datangi Kantor Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan NPWP asli serta fotokopinya.
Cara Melaporkan SPT Tahunan 2024 Secara Online
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT melalui DJP Online:
- Akses situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
- Login dengan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
- Klik menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan untuk memilih formulir yang sesuai.
- Isi data yang diminta, seperti penghasilan, aset, utang, dan informasi lainnya.
- Cek ringkasan SPT sebelum mengirim.
- Dapatkan kode verifikasi melalui email.
- Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email sebagai tanda laporan berhasil.
Sanksi Jika Terlambat atau Salah Lapor SPT
- Keterlambatan Pelaporan:
- Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi.
- Denda Rp 1.000.000 untuk WP Badan.
- Kesalahan dalam Laporan:
- Jika terdapat kesalahan dalam pelaporan atau kurang bayar pajak, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Tidak Melaporkan SPT:
- Berdasarkan Pasal 38 UU KUP Tahun 2007, WP yang lalai melaporkan SPT dapat dikenakan sanksi pidana 3 bulan hingga 1 tahun penjara atau denda hingga 2 kali jumlah pajak yang belum dibayar.
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan. Jangan menunggu hingga batas akhir untuk menghindari denda atau kendala teknis saat mengisi SPT. Yuk, lapor SPT sekarang juga agar tetap patuh pajak dan terhindar dari sanksi!

