Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2024: Batas Waktu, Cara, dan Sanksi Keterlambatan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2024: Batas Waktu, Cara, dan Sanksi Keterlambatan
FinansialKeuangan

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2024: Batas Waktu, Cara, dan Sanksi Keterlambatan

Last updated: Jumat, 28 Februari 2025, 4:48 PM
By M. Khamdi
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA: Setiap tahunnya, seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan telah dimulai dan dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Agar tidak terkena denda, simak informasi lengkap mengenai batas waktu, cara pelaporan, serta sanksi jika terlambat!

Contents
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPTLangkah Jika Lupa EFINCara Melaporkan SPT Tahunan 2024 Secara OnlineSanksi Jika Terlambat atau Salah Lapor SPT

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024

  • Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
  • Wajib Pajak (WP) Badan: Paling lambat 30 April 2025.

Hingga 24 Februari 2025, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 5,03 juta SPT Tahunan telah dilaporkan, yang terdiri dari 4,88 juta WP Orang Pribadi dan 148.980 WP Badan.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT

Sebelum melaporkan SPT, Anda perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Berikut langkah-langkah mendapatkannya secara online:

  1. Unduh dan isi formulir permohonan EFIN di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Foto formulir yang telah diisi.
  3. Lakukan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK terlihat jelas.
  4. Kirim email permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan subjek “PERMINTAAN NOMOR EFIN”.
  5. Tunggu proses verifikasi dari Ditjen Pajak.
  6. Alternatif lain: Hubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mempercepat proses.

Setelah mendapatkan EFIN, segera lakukan aktivasi melalui DJP Online agar bisa digunakan untuk pelaporan SPT.

Langkah Jika Lupa EFIN

Jika Anda lupa EFIN, berikut cara mengajukan permohonan ulang:

  1. Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
  2. Sertakan informasi berikut dalam email:
    • NPWP
    • Nama lengkap
    • Alamat terdaftar
    • Email terdaftar
    • Nomor telepon untuk verifikasi.
  3. Tambahkan pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah dari informasi tersebut.
  4. Alternatif lain:
    • Hubungi Kring Pajak 1500200 dan verifikasi data.
    • Datangi Kantor Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan NPWP asli serta fotokopinya.

Cara Melaporkan SPT Tahunan 2024 Secara Online

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT melalui DJP Online:

  1. Akses situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Klik menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.
  4. Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan untuk memilih formulir yang sesuai.
  5. Isi data yang diminta, seperti penghasilan, aset, utang, dan informasi lainnya.
  6. Cek ringkasan SPT sebelum mengirim.
  7. Dapatkan kode verifikasi melalui email.
  8. Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT.
  9. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email sebagai tanda laporan berhasil.

Sanksi Jika Terlambat atau Salah Lapor SPT

  1. Keterlambatan Pelaporan:
    • Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi.
    • Denda Rp 1.000.000 untuk WP Badan.
  2. Kesalahan dalam Laporan:
    • Jika terdapat kesalahan dalam pelaporan atau kurang bayar pajak, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
  3. Tidak Melaporkan SPT:
    • Berdasarkan Pasal 38 UU KUP Tahun 2007, WP yang lalai melaporkan SPT dapat dikenakan sanksi pidana 3 bulan hingga 1 tahun penjara atau denda hingga 2 kali jumlah pajak yang belum dibayar.

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan. Jangan menunggu hingga batas akhir untuk menghindari denda atau kendala teknis saat mengisi SPT. Yuk, lapor SPT sekarang juga agar tetap patuh pajak dan terhindar dari sanksi!

You Might Also Like

Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula

Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis

Tabungan Kian Tipis, Utang Kian Manis: Fenomena Finansial 2025

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

TAGGED: cara mendapatkan efin, djp online, lapor pajak 2024, lapor spt tahunan, sanksi lapor spt
M. Khamdi 28 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PT KAI Berikan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2025, Cek Detailnya!
Next Article CPNS 2025 Kena Imbas Efisiensi Anggaran? Simak Prediksi dan Peluang Lulusnya!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029
Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah
MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?