JAKARTA: Pemerintah resmi memberlakukan aturan opsen pajak mulai Minggu (5/1/2025). Dengan aturan ini, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor akan dikenakan tujuh jenis pungutan pajak. Sebelum adanya opsen, pajak kendaraan hanya terdiri dari lima komponen: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Kini, pemerintah kabupaten/kota dapat memungut opsen dari PKB dan BBNKB, menambahkan dua komponen baru dalam STNK. Selain itu, pemerintah provinsi juga berwenang memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%, sementara opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen pajak merupakan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Sebelumnya, pajak kendaraan menjadi kewenangan penuh provinsi. Dengan hadirnya aturan opsen, pemerintah kabupaten/kota kini memiliki andil dalam pengelolaan pajak kendaraan.
Namun, warga Jakarta tidak terdampak aturan ini. Sebagai daerah otonom tingkat provinsi, Jakarta tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, maupun opsen MBLB. Sementara itu, di wilayah lain, tarif opsen ditetapkan maksimal 2% dari nilai jual kendaraan bermotor, menyesuaikan kebijakan masing-masing provinsi.
Sebagai contoh perhitungan, jika Wajib Pajak A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp200 juta dan tarif PKB provinsi 1,1%, maka PKB terutang adalah Rp2,2 juta. Opsen PKB sebesar 66% dari nilai tersebut, yaitu Rp1,452 juta, masuk ke kas daerah kabupaten/kota sesuai alamat wajib pajak. Total pembayaran menjadi Rp3,652 juta, naik Rp52 ribu dibandingkan tarif lama 1,8% berdasarkan UU No. 28/2009.
Pembayaran dilakukan di Samsat, dengan bank membagi hasil ke kas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Perlu dicatat, perhitungan ini hanya simulasi, karena kebijakan tarif PKB setiap daerah dapat berbeda.
Aturan ini diharapkan meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan dan memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.