Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Opsen Pajak Resmi Berlaku, Masyarakat Dikenakan 7 Pungutan Pajak Kendaraan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Opsen Pajak Resmi Berlaku, Masyarakat Dikenakan 7 Pungutan Pajak Kendaraan
FinansialPublik

Opsen Pajak Resmi Berlaku, Masyarakat Dikenakan 7 Pungutan Pajak Kendaraan

Last updated: Minggu, 5 Januari 2025, 2:49 PM
By Siti Mutawaliah
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah resmi memberlakukan aturan opsen pajak mulai Minggu (5/1/2025). Dengan aturan ini, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor akan dikenakan tujuh jenis pungutan pajak. Sebelum adanya opsen, pajak kendaraan hanya terdiri dari lima komponen: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Kini, pemerintah kabupaten/kota dapat memungut opsen dari PKB dan BBNKB, menambahkan dua komponen baru dalam STNK. Selain itu, pemerintah provinsi juga berwenang memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%, sementara opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Opsen pajak merupakan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Sebelumnya, pajak kendaraan menjadi kewenangan penuh provinsi. Dengan hadirnya aturan opsen, pemerintah kabupaten/kota kini memiliki andil dalam pengelolaan pajak kendaraan.

Namun, warga Jakarta tidak terdampak aturan ini. Sebagai daerah otonom tingkat provinsi, Jakarta tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, maupun opsen MBLB. Sementara itu, di wilayah lain, tarif opsen ditetapkan maksimal 2% dari nilai jual kendaraan bermotor, menyesuaikan kebijakan masing-masing provinsi.

Sebagai contoh perhitungan, jika Wajib Pajak A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp200 juta dan tarif PKB provinsi 1,1%, maka PKB terutang adalah Rp2,2 juta. Opsen PKB sebesar 66% dari nilai tersebut, yaitu Rp1,452 juta, masuk ke kas daerah kabupaten/kota sesuai alamat wajib pajak. Total pembayaran menjadi Rp3,652 juta, naik Rp52 ribu dibandingkan tarif lama 1,8% berdasarkan UU No. 28/2009.

Pembayaran dilakukan di Samsat, dengan bank membagi hasil ke kas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Perlu dicatat, perhitungan ini hanya simulasi, karena kebijakan tarif PKB setiap daerah dapat berbeda.

Aturan ini diharapkan meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan dan memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

You Might Also Like

Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula

Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis

Tabungan Kian Tipis, Utang Kian Manis: Fenomena Finansial 2025

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

TAGGED: 7 pungutan pajak kendaraan, BBNKB, Opsen Pajak, PKB, STNK, TNKB
Siti Mutawaliah 5 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin untuk Pemegang SIM Mulai Januari 2025
Next Article Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?