JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terkait pengembangan produk asuransi kredit yang dirancang khusus untuk mendukung sektor fintech peer to peer (P2P) lending atau yang dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada permohonan yang masuk untuk mendapatkan persetujuan atas produk asuransi kredit yang akan diterapkan dalam industri fintech lending. Dalam permohonan tersebut, dia menjelaskan bahwa skema yang diajukan adalah skema konsorsium, yakni kerja sama antar perusahaan asuransi dalam menyediakan produk tersebut.
“Saat ini, terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit LPBBTI dengan skema konsorsium,” ujar Ogi dalam pernyataan tertulis yang dirilis dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis, 22 Mei 2025.
Lebih jauh, Ogi menuturkan bahwa OJK saat ini sedang berdiskusi aktif dengan para pelaku industri terkait untuk merumuskan profil risiko yang sesuai. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyaluran pinjaman (loan disbursement), karakteristik peminjam, dan durasi pinjaman yang terjadi di dalam ekosistem fintech lending.
Dengan pemetaan risiko yang tepat, produk asuransi yang ditawarkan nantinya diharapkan benar-benar mampu memberikan perlindungan serta nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dalam industri pinjaman digital ini.
Di sisi lain, OJK juga tengah menjalin koordinasi dengan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Tujuannya adalah memastikan bahwa produk asuransi kredit yang dirancang tersebut benar-benar selaras dengan kebutuhan dan peraturan di industri fintech lending.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kepala Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menegaskan bahwa kehadiran asuransi kredit sejatinya sudah merupakan mandat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di sektor ini. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyambut baik langkah OJK untuk mendorong realisasi produk tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah OJK yang ingin menghadirkan asuransi kredit untuk fintech lending. Meskipun saat ini bentuk formulanya masih terus dibahas, arah kebijakan ini sudah tepat,” ungkap Kuseryansyah saat ditemui di Jakarta Selatan pada 25 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan bersama OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk merumuskan formula terbaik dari produk asuransi kredit ini. Salah satu hasil diskusi adalah adanya konsorsium perusahaan asuransi yang akan bertanggung jawab terhadap perumusan teknis produk, termasuk pembagian risiko (risk sharing).
Dengan skema ini, eksekusi produk bisa dilakukan dengan lebih cepat karena telah didukung oleh data industri yang luas, sehingga asuransi kredit benar-benar dapat berperan sebagai pelindung dalam ekosistem fintech lending yang terus berkembang.