JAKARTA: Menjelang Idul Fitri 2025, masyarakat Indonesia mulai bersiap menyambut hari raya dengan berbagai tradisi, salah satunya adalah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat. Tradisi ini membuat permintaan uang pecahan baru meningkat tajam. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bekerja sama dengan berbagai bank, termasuk Bank Central Asia (BCA).
Sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, BCA menyediakan layanan penukaran uang baru bagi nasabahnya. Layanan ini memungkinkan nasabah mendapatkan pecahan kecil yang lebih sesuai untuk dibagikan sebagai THR. Bagi yang ingin menukarkan uang lama dengan uang baru di BCA, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu diperhatikan.
Syarat Tukar Uang Baru di Bank BCA
Sebelum melakukan penukaran uang baru di Bank BCA, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Kartu ATM atau Buku Tabungan BCA
- Uang lama dalam kondisi baik (tidak robek atau rusak, serta tidak menggunakan staples, lem, atau selotip)
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Dilansir dari laman resmi bca.co.id, layanan penukaran uang tunai di Bank BCA mencakup penukaran uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000 menjadi pecahan lebih kecil hingga uang koin denominasi Rp50. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Konfirmasi ke cabang BCA terdekat apakah mereka menyediakan layanan penukaran uang.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu ATM, dan buku tabungan.
- Perhatikan batas maksimal penukaran yang telah ditentukan oleh bank.
- Ikuti arahan dari petugas bank terkait prosedur penukaran uang.
- Setelah proses selesai, uang baru akan diberikan sesuai dengan jumlah yang ditukarkan.
Penukaran Uang Baru via BI Pintar
Selain melalui bank, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran penukaran uang baru melalui situs pintar.go.id yang diluncurkan oleh Bank Indonesia. Adapun batas maksimal uang yang dapat ditukarkan melalui layanan BI Pintar adalah Rp4,3 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Rp50.000 sebanyak 30 lembar
- Rp20.000 sebanyak 25 lembar
- Rp10.000 sebanyak 100 lembar
- Rp5.000 sebanyak 200 lembar
- Rp2.000 sebanyak 100 lembar
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan uang baru untuk kebutuhan THR. Pastikan untuk menukarkan uang dalam waktu yang cukup agar tidak kehabisan kuota penukaran di bank maupun layanan BI Pintar.
Demikian informasi mengenai cara tukar uang baru 2025 di Bank BCA dan layanan BI Pintar. Semoga bermanfaat dan selamat menyambut Lebaran!

