Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Skema Baru Penyaluran dan Pembelian Pupuk Bersubsidi 2025, Begini Cara Mendapatkannya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Skema Baru Penyaluran dan Pembelian Pupuk Bersubsidi 2025, Begini Cara Mendapatkannya
Ekonomi BisnisFinansial

Skema Baru Penyaluran dan Pembelian Pupuk Bersubsidi 2025, Begini Cara Mendapatkannya

Last updated: Senin, 30 Desember 2024, 2:08 PM
By Siti Mutawaliah
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah resmi menetapkan skema baru penyaluran pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025. Melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024, alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun depan mencapai 9,5 juta ton. Kebijakan ini juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk berbagai jenis pupuk bersubsidi, menargetkan efisiensi distribusi dan kemudahan akses bagi petani.

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2025

Berdasarkan kebijakan tersebut, pupuk bersubsidi dialokasikan ke beberapa jenis, yaitu:

  • Urea: 4,6 juta ton
  • NPK: 4,2 juta ton
  • NPK khusus Kakao: 147.000 ton
  • Organik: 500.000 ton

HET untuk masing-masing jenis pupuk juga telah ditetapkan. Pupuk urea dihargai Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.

Sasaran Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang mengelola usaha tani di subsektor tertentu, yaitu:

  1. Tanaman pangan: Padi, jagung, dan kedelai.
  2. Hortikultura: Cabai, bawang merah, dan bawang putih.
  3. Perkebunan: Tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Selain itu, alokasi pupuk bersubsidi dibatasi untuk lahan pertanian seluas maksimal dua hektare per petani. Ketentuan ini juga berlaku bagi petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau program Perhutanan Sosial.

Distribusi dan Mekanisme Pembelian

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk bersubsidi dapat ditebus oleh petani mulai awal Januari 2025. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa proses ini dirancang agar tidak menyulitkan petani. Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi penerima alokasi terbesar dengan masing-masing 1,88 juta ton dan 1,38 juta ton.

Untuk membeli pupuk bersubsidi, petani harus:

  1. Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).
  2. Terdaftar dalam e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Pendataan melalui e-RDKK dilakukan setiap empat bulan, memungkinkan pembaruan data penerima dan kebutuhan pupuk. Petani dapat menebus pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani atau KTP di kios resmi. Dalam kondisi tertentu, perwakilan petani dapat menebus pupuk dengan syarat yang telah diatur.

Peran Pemda dan PT Pupuk Indonesia

Kepala Dinas Pertanian di tingkat provinsi hingga kecamatan telah menetapkan daftar penerima pupuk bersubsidi. Pemerintah memastikan mekanisme pembayaran berjalan aman, sementara PT Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan stok di seluruh wilayah.

Saat ini, stok pupuk nasional mencapai 1,4 juta ton, dengan tambahan 400.000 ton tersedia di distributor dan kios. Proses distribusi masih menggunakan metode lama sambil menunggu regulasi baru yang dirancang lebih efisien.

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Dengan regulasi ini, pemerintah akan memangkas 145 aturan yang selama ini memperlambat proses penyaluran. Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyebutkan bahwa perubahan ini bertujuan agar 14,7 juta petani yang terdaftar di e-RDKK dapat memperoleh pupuk bersubsidi tepat waktu.

You Might Also Like

Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula

Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis

Tabungan Kian Tipis, Utang Kian Manis: Fenomena Finansial 2025

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

TAGGED: Menteri Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Pupuk Bersubsidi 2025, skema baru penyaluran
Siti Mutawaliah 30 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Anda Ingin Sukses Bisnis Online? Berikut Panduan Lengkap Bagi Pemula
Next Article Promo Superindo 30 Desember 2024-2 Januari 2025, Diskon Besar Akhir Desember dan Tahun Baru
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?