JAKARTA: Harga emas Antam tercatat mencapai Rp1.528.000 per gram, namun, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat (27/12/2024) justru turun menjadi Rp1.378.000 per gram, setelah sebelumnya sempat mengalami lonjakan signifikan.
Dalam setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan, pemerintah menetapkan kebijakan pajak sesuai dengan PMK No. 48 Tahun 2023. Untuk penjualan emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak serta mengontrol transaksi emas yang signifikan.
Secara global, harga emas menunjukkan penguatan pada perdagangan Kamis (26/12/2024). Harga emas di pasar spot naik 0,8 persen menjadi US$ 2.634,39 per ounce, sementara harga emas berjangka di AS meningkat 0,7 persen menjadi US$ 2.654,60. Penguatan ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik, serta rendahnya volume perdagangan pasca-liburan Natal.
Sepanjang 2024, harga emas telah mengalami kenaikan signifikan sebesar 28 persen dan mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa di US$ 2.790,15 per ounce pada 31 Oktober 2024. Tren ini mencerminkan minat kuat terhadap emas di tengah ketidakpastian global.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan peran emas sebagai instrumen investasi yang diminati dalam situasi ekonomi dan politik yang tidak stabil, baik di tingkat nasional maupun global.