JAKARTA (Sketsa.co) — Pemerintah Indonesia telah berhasil memastikan pemulihan ekonomi berjalan dengan tetap menjaga penanganan pandemi dari sisi kesehatan berjalan efektif, salah satunya melalui kebijakan konstruktif PC-PEN (Penanganan Covid-Pemulihan Ekonomi Nasional).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketika pandemi Covid-19 terjadi di 2020, usia kabinet masih tiga bulan. Jadi ini menjadi tantangan besar karena tidak ada buku ataupun referensi bagaimana mengatasinya. Waktu itu seperti tidak ada cahaya di terowongan sampai-sampai tidak bisa melihat ujungnya.
“Pemerintah Indonesia mengambil jalan berbeda, tidak melalui lockdown karena kondisi ekonomi Indonesia berbeda dengan negara lain, melainkan melalui kebijakan ‘gas dan rem’ yang menyeimbangkan antara life dan livelihood,” paparnya saat menyampaikan keynote speech mewakili Presiden RI dalam H1 Global Research Briefing – 2023 Global & Indonesia Outlook, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Hasilnya, sambung dia, perekonomian Indonesia tetap resilien di tengah perekonomian global yang terus mengalami periode pasang surut.
Airlangga memaparkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan IV-2022 mampu tumbuh sebesar 5,01% (yoy), sehingga keseluruhan tahun 2022 mampu tumbuh solid sebesar 5,31% (ctc).
Pertumbuhan PDB 2022 mencapai 5,31% (yoy), terutama didorong kinerja ekspor tumbuh 14,92% (yoy), konsumsi masyarakat naik 4,48% (yoy), dan juga investasi meningkat 3,33% (yoy).
Dia menuturkan beberapa indikator sektor riil yang dirilis pada Januari 2023 menunjukkan optimisme kepercayaan konsumen dan dunia ke depan, semisal Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) masih bergerak di level optimis yakni 123,0 dan PMI Manufaktur masih di level ekspansif yakni 51,3.
“Sementara inflasi per Desember 2022 terkendali di 5,51% setelah penyesuaian subsidi BBM pada September 2022,” paparnya.
Menurut dia, secara paralel, Indonesia melakukan transformasi ekonomi melalui UU Cipta Kerja, sedangkan tidak ada negara lain yang melakukannya. Saat ini lingkungan bisnis berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Undang-undang tersebut adalah terobosan yang akan mampu menahan perekonomian nasional (tetap pada jalurnya) dan memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis,” ungkap Airlangga.
Sumber: ekon.go.id

