Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin untuk Pemegang SIM Mulai Januari 2025
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin untuk Pemegang SIM Mulai Januari 2025
Publik

Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin untuk Pemegang SIM Mulai Januari 2025

Last updated: Minggu, 5 Januari 2025, 2:37 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA; Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem tilang berbasis poin untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, sekaligus mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa sistem ini akan efektif berlaku mulai Januari 2025.

“Mulai Januari ini, sistem traffic record akan diterapkan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang ada, merit point system resmi diberlakukan,” ujar Aan dalam keterangan resmi pada Jumat (3/1).

Aturan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin awal. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Aan menjelaskan bahwa pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman akan mengurangi 1 poin. Sementara itu, pelanggaran sedang seperti menggunakan pelat nomor palsu atau tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengurangi 3 poin. Untuk pelanggaran berat, seperti melanggar batas kecepatan atau mengemudikan kendaraan yang tidak laik jalan, pengurangannya mencapai 5 poin.

Jika pelanggaran melibatkan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pemilik SIM dapat kehilangan 12 poin sekaligus. Dalam kasus tabrak lari, SIM pelaku dapat langsung dicabut.

“Ketika poin mencapai 18, SIM dapat ditarik dan diblokir sementara. Pemilik SIM juga tidak dapat melakukan perpanjangan sebelum menyelesaikan proses hukum,” tambah Aan.

Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Sistem tilang poin ini memiliki kategori dan rincian pelanggaran yang diatur secara rinci dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021. Berikut adalah kategori pelanggaran dan jumlah poin yang dikurangi:

Pelanggaran Lalu Lintas:

  1. 1 Poin
    • Tidak menggunakan helm.
    • Tidak memakai sabuk pengaman.
    • Mengangkut penumpang dengan mobil barang.
  2. 3 Poin
    • Menggunakan pelat nomor palsu.
    • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
    • Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
  3. 5 Poin
    • Tidak membawa SIM.
    • Melanggar rambu lalu lintas.
    • Mengemudikan kendaraan yang tidak laik jalan.
    • Melanggar batas kecepatan.

Kecelakaan Lalu Lintas:

  1. 5 Poin
    • Berkendara dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang milik orang lain.
  2. 10 Poin
    • Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
  3. 12 Poin
    • Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi Akumulasi Poin

Jika seorang pemegang SIM mencapai total akumulasi 12 poin, SIM-nya akan ditahan sementara hingga keputusan pengadilan dikeluarkan. Dalam kasus yang lebih serius, di mana akumulasi poin mencapai 18, SIM akan dicabut secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan penerapan sistem tilang berbasis poin ini, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih aman di Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan lalu lintas. “Sistem ini tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga mendidik masyarakat untuk lebih bertanggung jawab di jalan raya,” tegas Aan.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Pemekaran Besar di Jawa Barat, 5 Provinsi Baru Siap Lahir?

Pulau Panjang Sumbawa Dijual Online, Kawasan Konservasi yang Kaya Keanekaragaman Hayati

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Dicairkan, Cek Nama Anda Sekarang!

TAGGED: akumulasi pelanggaran lalin, cabut SIM, Korlantas Polri, tilang poin
Sarjito Hambeng 5 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Awal 2025: Hemat hingga 24,7%!
Next Article Opsen Pajak Resmi Berlaku, Masyarakat Dikenakan 7 Pungutan Pajak Kendaraan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?