JAKARTA: Hasil kelulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting Gelombang 3 Tahun 2024 resmi diumumkan mulai hari ini, Senin (23/12/2024). Informasi kelulusan dapat diakses melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id atau ppg.kemdikbud.go.id. Sebelumnya, peserta program ini telah mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) Calon Guru Gelombang 3 sebagai tahapan akhir penilaian.
Proses penetapan hasil kelulusan dilakukan melalui rapat oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bersama Panitia Nasional pada 29 November 2024. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen GTK Nomor 5339/B/GT.00.02/2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Cara Mengecek Kelulusan
Bagi peserta PPG Piloting 3, hasil kelulusan dapat dilihat melalui dua portal resmi:
- Laman UKPPPG
- Buka laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian
- Pilih menu “Login”.
- Masukkan username dan password yang digunakan saat pendaftaran.
- Ketik nomor pendaftaran ujian dan tanggal lahir sesuai format.
- Klik menu “Lihat Status Kelulusan”.
Jika peserta dinyatakan lulus, laman akan menampilkan keterangan “Lulus Seleksi”. Sebaliknya, jika tidak lulus, laman akan menunjukkan status “Tidak Lulus Seleksi”.
- Laman PPG
- Buka situs ppg.kemdikbud.go.id.
- Klik menu “Login SIMPKB” dan masukkan akun masing-masing.
- Pilih menu “Cek Kelulusan”.
- Masukkan nomor daftar ujian seleksi UKPPPG dan tanggal lahir.
- Klik “Lihat Status Kelulusan” untuk mengetahui hasilnya.
Sertifikat dan Manfaatnya
Peserta yang dinyatakan lulus akan menerima sertifikat pendidik yang diterbitkan pada tahun 2024 sesuai bidang studi masing-masing. Sertifikat ini merupakan pengakuan atas kompetensi profesional dalam mengajar dan menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. Selain itu, sertifikat pendidik juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Bagi peserta yang belum lulus, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti UKPPPG pada gelombang berikutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Tentang Program PPG
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan lanjutan setelah program sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) yang ditujukan untuk calon guru maupun guru aktif guna memperoleh sertifikat pendidik. PPG bertujuan mencetak tenaga pengajar yang kompeten, kreatif, inovatif, dan mampu menghadirkan pembelajaran berkualitas.
Program ini terbuka bagi calon guru yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki ijazah S1/D4 terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri.
- Bagi guru dalam jabatan, mengajar di satuan pendidikan sesuai ketentuan dan belum mencapai usia pensiun.
- Bagi calon guru (prajabatan), tidak terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki surat keterangan sehat, berkelakuan baik, dan bebas narkoba.
- Menandatangani pakta integritas.
- Lulus seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.
PPG menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Guru yang telah lulus program ini diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang efektif, menyenangkan, dan relevan dengan kebutuhan zaman.