Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Bikin Kartu Keluarga Kini Makin Mudah, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Bikin Kartu Keluarga Kini Makin Mudah, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW!
NasionalNews

Bikin Kartu Keluarga Kini Makin Mudah, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW!

Last updated: Jumat, 18 Juli 2025, 11:34 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Masyarakat kini bisa bernapas lega. Urusan administratif seperti membuat Kartu Keluarga (KK) tidak lagi ribet seperti dulu. Salah satu perubahan besar yang paling terasa adalah hilangnya kewajiban membawa surat pengantar dari RT atau RW. Ya, mulai sekarang, bikin KK bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tanpa perlu repot minta tanda tangan tetangga!

Contents
Alasan Penerbitan KKSyarat Bikin KK BaruSyarat Perubahan Data KKSyarat KK Hilang atau RusakBisa Online Maupun OfflineDokumen Resmi, Praktis, dan Sah

Kemudahan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam Pasal 10 aturan tersebut, disebutkan bahwa pembuatan dan penerbitan KK tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW, cukup dengan dokumen pendukung sesuai keperluan.

Lalu, apa saja syarat dan cara membuat KK saat ini? Berikut ulasan lengkapnya:

Alasan Penerbitan KK

Ada tiga alasan utama yang membuat seseorang perlu menerbitkan KK:

  1. Membuat KK baru (misalnya setelah menikah atau pecah KK dari orang tua),

  2. Perubahan data (misalnya anggota keluarga meninggal atau pindah),

  3. KK hilang atau rusak.

Syarat Bikin KK Baru

Untuk pasangan baru menikah atau individu yang ingin memisahkan diri dari KK orang tua, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Buku nikah atau akta perkawinan,

  • Surat keterangan pindah, jika berasal dari luar daerah.

Syarat Perubahan Data KK

Jika ada perubahan dalam keluarga seperti kematian atau perpindahan anggota, siapkan:

  • KK lama,

  • Surat keterangan atau dokumen resmi perubahan data.

Syarat KK Hilang atau Rusak

Jika KK hilang atau rusak:

  • Bawa surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang),

  • KK lama yang rusak (jika rusak),

  • KTP elektronik.

Bisa Online Maupun Offline

Menariknya lagi, kini membuat KK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Cukup datang ke kantor Dukcapil sekali untuk aktivasi akun IKD dan verifikasi wajah, setelah itu proses bisa dilanjutkan lewat aplikasi.

Berikut tahapan umumnya:

  1. Aktivasi IKD di kantor Dukcapil,

  2. Unduh aplikasi IKD di ponsel,

  3. Isi data diri dan lakukan verifikasi wajah,

  4. Setelah berhasil, KK elektronik akan muncul dalam aplikasi lengkap dengan QR Code pengganti tanda tangan,

  5. Cetak KK secara mandiri di kertas HVS A4 80 gram.

Bagi yang kurang familier dengan teknologi, pembuatan KK secara offline masih tersedia. Cukup datang ke Dukcapil dengan membawa dokumen sesuai kebutuhan, dan KK akan dicetak oleh petugas.

Dokumen Resmi, Praktis, dan Sah

Tak perlu khawatir soal keabsahan. KK hasil cetak mandiri dengan QR Code resmi dari Dukcapil memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK fisik dari instansi pemerintah. Jadi, semua proses ini tetap sah dan legal.

Dengan sistem baru ini, proses administratif menjadi jauh lebih efisien, cepat, dan hemat waktu. Tanpa perlu repot ke RT atau RW, kini warga bisa fokus mengurus hal-hal penting lainnya.

You Might Also Like

Kabar Gembira! Kemenag Buka 219 Ribu Formasi PNS 2025, Gaji Naik dan Jabatan Bertambah

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

Gen Z Wajib Tahu: Gak Semua Bunga Pinjaman Itu Manis

Bappenas Buka Lowongan Asisten Analis Ekonomi Makro, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

TAGGED: Kartu Keluarga, KK Online, KTP, penerbitan KK tanpa izin RT
M. Khamdi 18 Juli 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hati-Hati! Scan QRIS Bisa Buat Saldo Ludes, Ini Modus Baru Penipuan Digital
Next Article Pengajuan KUR BRI 2025 Tanpa Jaminan Hingga Rp60 Juta, Begini Caranya!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?