JAKARTA: Masyarakat kini bisa bernapas lega. Urusan administratif seperti membuat Kartu Keluarga (KK) tidak lagi ribet seperti dulu. Salah satu perubahan besar yang paling terasa adalah hilangnya kewajiban membawa surat pengantar dari RT atau RW. Ya, mulai sekarang, bikin KK bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tanpa perlu repot minta tanda tangan tetangga!
Kemudahan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam Pasal 10 aturan tersebut, disebutkan bahwa pembuatan dan penerbitan KK tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW, cukup dengan dokumen pendukung sesuai keperluan.
Lalu, apa saja syarat dan cara membuat KK saat ini? Berikut ulasan lengkapnya:
Alasan Penerbitan KK
Ada tiga alasan utama yang membuat seseorang perlu menerbitkan KK:
Membuat KK baru (misalnya setelah menikah atau pecah KK dari orang tua),
Perubahan data (misalnya anggota keluarga meninggal atau pindah),
KK hilang atau rusak.
Syarat Bikin KK Baru
Untuk pasangan baru menikah atau individu yang ingin memisahkan diri dari KK orang tua, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Buku nikah atau akta perkawinan,
Surat keterangan pindah, jika berasal dari luar daerah.
Syarat Perubahan Data KK
Jika ada perubahan dalam keluarga seperti kematian atau perpindahan anggota, siapkan:
KK lama,
Surat keterangan atau dokumen resmi perubahan data.
Syarat KK Hilang atau Rusak
Jika KK hilang atau rusak:
Bawa surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang),
KK lama yang rusak (jika rusak),
KTP elektronik.
Bisa Online Maupun Offline
Menariknya lagi, kini membuat KK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Cukup datang ke kantor Dukcapil sekali untuk aktivasi akun IKD dan verifikasi wajah, setelah itu proses bisa dilanjutkan lewat aplikasi.
Berikut tahapan umumnya:
Aktivasi IKD di kantor Dukcapil,
Unduh aplikasi IKD di ponsel,
Isi data diri dan lakukan verifikasi wajah,
Setelah berhasil, KK elektronik akan muncul dalam aplikasi lengkap dengan QR Code pengganti tanda tangan,
Cetak KK secara mandiri di kertas HVS A4 80 gram.
Bagi yang kurang familier dengan teknologi, pembuatan KK secara offline masih tersedia. Cukup datang ke Dukcapil dengan membawa dokumen sesuai kebutuhan, dan KK akan dicetak oleh petugas.
Dokumen Resmi, Praktis, dan Sah
Tak perlu khawatir soal keabsahan. KK hasil cetak mandiri dengan QR Code resmi dari Dukcapil memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK fisik dari instansi pemerintah. Jadi, semua proses ini tetap sah dan legal.
Dengan sistem baru ini, proses administratif menjadi jauh lebih efisien, cepat, dan hemat waktu. Tanpa perlu repot ke RT atau RW, kini warga bisa fokus mengurus hal-hal penting lainnya.