JAKARTA: Setiap pengendara mobil di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A sebagai bukti legalitas dalam berkendara. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar seseorang diizinkan mengemudikan kendaraan roda empat secara sah di jalan raya.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM. Aturan ini memperjelas mekanisme pembuatan hingga perpanjangan SIM agar lebih transparan dan terstandardisasi.
Hingga Juni 2025, biaya pembuatan SIM A baru masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, tarif resmi untuk penerbitan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000.
Namun, perlu diketahui bahwa nominal tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya yang biasanya dibebankan kepada pemohon. Beberapa komponen tambahan yang umum dikenakan antara lain:
Tes kesehatan: sekitar Rp35.000
Tes psikologi: sekitar Rp60.000
Asuransi jiwa (opsional): sekitar Rp50.000
Dengan demikian, total estimasi biaya pembuatan SIM A baru bisa mencapai Rp265.000, tergantung wilayah dan kebijakan masing-masing tempat pelayanan SIM (Satpas).
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis, pemerintah juga telah menetapkan biaya perpanjangan SIM A melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp80.000. Namun, seperti halnya pembuatan baru, proses perpanjangan juga memiliki biaya tambahan:
Cek kesehatan: sekitar Rp25.000
Asuransi (opsional): sekitar Rp30.000
Artinya, total biaya perpanjangan SIM A bisa berkisar antara Rp105.000 hingga Rp135.000, tergantung apakah pemohon memilih untuk ikut asuransi atau tidak.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua biaya tambahan bersifat wajib. Asuransi misalnya, biasanya bersifat sukarela, namun sering kali ditawarkan di lokasi pembuatan SIM. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk bertanya secara detail sebelum melakukan pembayaran.
Agar proses berjalan lancar dan tidak memakan waktu, pastikan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke Satpas, seperti membawa KTP asli, fotokopi, dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik yang ditunjuk. Untuk perpanjangan, pastikan datang sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak perlu mengulang proses dari awal sebagai pembuatan baru.
Dengan memahami rincian biaya dan prosedurnya, pengurusan SIM A bisa dilakukan dengan lebih tenang, efisien, dan tanpa hambatan berarti. Ingat, memiliki SIM bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai pengendara yang sadar aturan.