Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Jam Kerja ASN Berubah Saat Ramadhan 2025, Ini Rinciannya!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Jam Kerja ASN Berubah Saat Ramadhan 2025, Ini Rinciannya!
NewsPendidikan

Jam Kerja ASN Berubah Saat Ramadhan 2025, Ini Rinciannya!

Last updated: Senin, 3 Maret 2025, 12:09 PM
By M. Khamdi
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA: Bulan suci Ramadhan membawa kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Selama bulan puasa, jam kerja ASN akan lebih singkat, memberikan kesempatan lebih banyak untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga.

Contents
Aturan Jam Kerja ASN Selama RamadhanLibur dan Cuti Bersama Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Hari ini, Senin, 3 Maret 2025, menjadi hari pertama kerja ASN di bulan Ramadhan 1446 H. Meski puasa telah memasuki hari ketiga, dua hari sebelumnya, yakni Sabtu-Minggu, 1-2 Maret 2025, merupakan hari libur. Dengan demikian, Senin ini menjadi momen pertama bagi ASN untuk merasakan perubahan jam kerja selama bulan suci.

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemerintah telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 WIB, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selama Ramadhan 2025, total jam kerja ASN hanya sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit, sementara khusus hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit. Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang bertugas di instansi keamanan.

Libur dan Cuti Bersama Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Selain pengurangan jam kerja, pemerintah juga telah menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama Idul Fitri 1446 H jatuh pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Pemerintah sebelumnya juga telah mengumumkan daftar tanggal merah dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Sepanjang tahun 2025, terdapat total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Berikut beberapa tanggal penting libur nasional:

  • 1 Januari 2025 (Rabu) – Tahun Baru Masehi
  • 27 Januari 2025 (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari 2025 (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret 2025 (Sabtu) – Hari Suci Nyepi
  • 31 Maret – 1 April 2025 (Senin-Selasa) – Idul Fitri 1446 H
  • 18 April 2025 (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  • 1 Mei 2025 (Kamis) – Hari Buruh Internasional
  • 6 Juni 2025 (Jumat) – Idul Adha 1446 H
  • 17 Agustus 2025 (Minggu) – Hari Kemerdekaan RI
  • 25 Desember 2025 (Kamis) – Hari Natal

Adapun daftar cuti bersama meliputi:

  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
  • 13 Mei 2025 (Selasa) – Cuti bersama Waisak
  • 9 Juni 2025 (Senin) – Cuti bersama Idul Adha
  • 26 Desember 2025 (Jumat) – Cuti bersama Natal

Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan tetap produktif sekaligus dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman. Semoga bulan Ramadhan 2025 membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Indonesia!

You Might Also Like

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Nusa Tenggara Timur

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

Gen Z Wajib Tahu: Gak Semua Bunga Pinjaman Itu Manis

TAGGED: aturan jam kerja Ramadan 2025, daftar cuti bersama 2025, hari libur, jam kerja ASN selama puasa, Ramadan 2025
M. Khamdi 3 Maret 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Segera Ubah HGB ke SHM! Keuntungan Besar Menanti Anda
Next Article Mudah dan Cepat! Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

CUACA EKSTREM BMKG
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026

Latest News

CUACA EKSTREM BMKG
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026
Pemerintah Siap Bangun Rusun Subsidi di Meikarta
5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Ya!
BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Nusa Tenggara Timur
Pemilik Shio Naga Penuh Peluang di Tahun Kuda Api 2026
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?