Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Segera Ubah HGB ke SHM! Keuntungan Besar Menanti Anda
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Segera Ubah HGB ke SHM! Keuntungan Besar Menanti Anda
NewsProperti

Segera Ubah HGB ke SHM! Keuntungan Besar Menanti Anda

Last updated: Senin, 3 Maret 2025, 12:05 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
Ilustrasi/Istimewa
SHARE

JAKARTA: Bagi pemilik rumah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), ada baiknya segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM memiliki status kepemilikan yang lebih kuat dan berlaku seumur hidup. Dengan kepemilikan SHM, Anda tidak perlu khawatir soal perpanjangan hak, serta dapat mewariskan properti tersebut kepada ahli waris dengan lebih mudah.

Contents
Syarat Mengubah HGB ke SHMBiaya dan Waktu Pengurusan SHMMengapa Harus Mengubah ke SHM?

Sebagai bukti kepemilikan tanah atau bangunan yang paling kuat di Indonesia, SHM memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh dibandingkan HGB. Sebaliknya, HGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun, yang harus diperpanjang agar tetap sah. Oleh karena itu, jika Anda masih memiliki rumah dengan status HGB, sebaiknya segera mengurus peningkatan statusnya menjadi SHM.

Syarat Mengubah HGB ke SHM

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM:

  1. Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  2. Surat kuasa (jika diwakilkan oleh pihak lain).
  3. Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK (dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
  4. Surat persetujuan kreditor (jika properti masih dalam status hak tanggungan/kredit bank).
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.
  6. Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
  7. Sertifikat HGB yang ingin diubah.
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah jika luas tanah kurang dari 600 m2.
  9. Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  10. Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Biaya dan Waktu Pengurusan SHM

Kabar baiknya, biaya pengurusan peningkatan dari HGB ke SHM cukup terjangkau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, biaya yang dikenakan adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Namun, ada tambahan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika nama yang tertera di sertifikat bukan nama pemilik saat ini.

Proses pengajuan dapat dilakukan di kantor pertanahan setempat. Umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk mengubah HGB menjadi SHM adalah sekitar lima hari kerja, asalkan semua dokumen yang disyaratkan telah lengkap.

Mengapa Harus Mengubah ke SHM?

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan mengubah HGB ke SHM, di antaranya:

  • Hak kepemilikan yang lebih kuat: SHM memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh dibandingkan HGB yang memiliki batas waktu.
  • Tidak perlu perpanjangan: Berbeda dengan HGB yang harus diperpanjang setelah jangka waktu tertentu, SHM berlaku seumur hidup.
  • Dapat diwariskan dengan mudah: SHM lebih fleksibel untuk diwariskan kepada ahli waris tanpa melalui proses perpanjangan hak.
  • Meningkatkan nilai properti: Properti dengan SHM biasanya memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan dengan HGB karena status kepemilikannya lebih kuat.

Dengan semua keuntungan ini, tidak ada alasan untuk menunda peningkatan status sertifikat rumah Anda. Segera urus perubahan HGB ke SHM dan nikmati kepastian hak atas properti yang Anda miliki!

You Might Also Like

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026

Pemerintah Siap Bangun Rusun Subsidi di Meikarta

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Nusa Tenggara Timur

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

TAGGED: ahli waris, hak guna bangunan, HGB, properti, sertifikat hak milik, SHM
M. Khamdi 3 Maret 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Daftar Orang Terkaya di Indonesia Awal Maret 2025: Siapa yang Berkuasa di Puncak?
Next Article Jam Kerja ASN Berubah Saat Ramadhan 2025, Ini Rinciannya!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

CUACA EKSTREM BMKG
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026

Latest News

CUACA EKSTREM BMKG
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026
Pemerintah Siap Bangun Rusun Subsidi di Meikarta
5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Ya!
BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Nusa Tenggara Timur
Pemilik Shio Naga Penuh Peluang di Tahun Kuda Api 2026
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?