JAKARTA: Tak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang mendapati status “penangguhan pembayaran” saat mengecek kepesertaannya. Status ini sering kali memicu kebingungan, terutama bagi peserta yang belum memahami istilah atau mekanisme dalam sistem BPJS.
Padahal, status penangguhan ini bisa berakibat pada aktif atau tidaknya layanan kesehatan yang bisa diakses peserta. Jika status ini muncul, peserta tidak bisa langsung menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditanggung oleh BPJS, meskipun sebelumnya sudah terdaftar.
Apa Penyebab Status Penangguhan Pembayaran?
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, ada beberapa penyebab utama status penangguhan pembayaran muncul. Berikut penjelasannya:
Sudah Bayar Tunggakan tapi Masih dalam Masa Tunggu
Jika peserta telah melunasi tunggakan iuran, sistem akan memberlakukan masa tunggu selama 14 hari sebelum status aktif kembali. Dalam masa tunggu ini, peserta tidak dapat menggunakan layanan BPJS.Nomor Virtual Account (VA) Kedaluwarsa
Peserta yang ingin membayar iuran namun tidak segera melakukannya dalam waktu 30 hari akan mendapati nomor VA-nya kedaluwarsa. Ini mengakibatkan sistem menangguhkan proses pembayaran dan otomatis menunda kepesertaan.Pendaftaran Baru atau Perubahan Segmen Belum Dibayar
Peserta mandiri (PBPU) yang baru mendaftar atau baru saja berpindah segmen juga bisa terkena penangguhan apabila belum menyelesaikan pembayaran awal.
Rizzky menegaskan bahwa status ini tidak dikenai denda, namun tetap membatasi akses peserta terhadap layanan kesehatan. “Tidak ada dendanya kalau status pendaftaran pertama belum dibayar sampai batas waktu tertentu,” ujarnya kepada Kompas.com.
Bagaimana Cara Mengatasi Status Penangguhan?
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan peserta untuk menghapus status penangguhan pembayaran:
Menunggu Masa Tunggu 14 Hari
Jika penyebabnya adalah masa tunggu setelah pelunasan tunggakan, peserta hanya perlu menunggu hingga hari ke-15 sejak pembayaran dilakukan. Setelah itu, sistem akan otomatis membuka akses untuk pembayaran rutin dan layanan kesehatan.Menghubungi Pandawa BPJS Kesehatan
Jika masalah terletak pada VA yang sudah kedaluwarsa atau kendala administrasi lainnya, peserta bisa menghubungi layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165.Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB. Petugas akan membantu memperbarui nomor VA atau memberikan petunjuk lebih lanjut terkait masalah status kepesertaan.
Kesimpulan:
Status penangguhan pembayaran pada BPJS Kesehatan memang bisa membuat resah, namun sebenarnya dapat diatasi dengan langkah-langkah sederhana. Peserta hanya perlu memahami penyebab munculnya status tersebut, lalu melakukan tindakan yang sesuai.
Dengan lebih banyak sosialisasi dari BPJS dan pemahaman yang baik dari peserta, diharapkan tidak ada lagi kebingungan saat status penangguhan muncul, dan hak atas layanan kesehatan tetap dapat dinikmati secara optimal.