Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Waspada Status Penangguhan Pembayaran di BPJS Kesehatan, Ini Penyebab dan Solusinya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Waspada Status Penangguhan Pembayaran di BPJS Kesehatan, Ini Penyebab dan Solusinya
KesehatanNasional

Waspada Status Penangguhan Pembayaran di BPJS Kesehatan, Ini Penyebab dan Solusinya

Last updated: Senin, 23 Juni 2025, 6:18 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Tak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang mendapati status “penangguhan pembayaran” saat mengecek kepesertaannya. Status ini sering kali memicu kebingungan, terutama bagi peserta yang belum memahami istilah atau mekanisme dalam sistem BPJS.

Padahal, status penangguhan ini bisa berakibat pada aktif atau tidaknya layanan kesehatan yang bisa diakses peserta. Jika status ini muncul, peserta tidak bisa langsung menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditanggung oleh BPJS, meskipun sebelumnya sudah terdaftar.

Apa Penyebab Status Penangguhan Pembayaran?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, ada beberapa penyebab utama status penangguhan pembayaran muncul. Berikut penjelasannya:

  1. Sudah Bayar Tunggakan tapi Masih dalam Masa Tunggu
    Jika peserta telah melunasi tunggakan iuran, sistem akan memberlakukan masa tunggu selama 14 hari sebelum status aktif kembali. Dalam masa tunggu ini, peserta tidak dapat menggunakan layanan BPJS.

  2. Nomor Virtual Account (VA) Kedaluwarsa
    Peserta yang ingin membayar iuran namun tidak segera melakukannya dalam waktu 30 hari akan mendapati nomor VA-nya kedaluwarsa. Ini mengakibatkan sistem menangguhkan proses pembayaran dan otomatis menunda kepesertaan.

  3. Pendaftaran Baru atau Perubahan Segmen Belum Dibayar
    Peserta mandiri (PBPU) yang baru mendaftar atau baru saja berpindah segmen juga bisa terkena penangguhan apabila belum menyelesaikan pembayaran awal.

Rizzky menegaskan bahwa status ini tidak dikenai denda, namun tetap membatasi akses peserta terhadap layanan kesehatan. “Tidak ada dendanya kalau status pendaftaran pertama belum dibayar sampai batas waktu tertentu,” ujarnya kepada Kompas.com.

Bagaimana Cara Mengatasi Status Penangguhan?

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan peserta untuk menghapus status penangguhan pembayaran:

  1. Menunggu Masa Tunggu 14 Hari
    Jika penyebabnya adalah masa tunggu setelah pelunasan tunggakan, peserta hanya perlu menunggu hingga hari ke-15 sejak pembayaran dilakukan. Setelah itu, sistem akan otomatis membuka akses untuk pembayaran rutin dan layanan kesehatan.

  2. Menghubungi Pandawa BPJS Kesehatan
    Jika masalah terletak pada VA yang sudah kedaluwarsa atau kendala administrasi lainnya, peserta bisa menghubungi layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165.

    Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB. Petugas akan membantu memperbarui nomor VA atau memberikan petunjuk lebih lanjut terkait masalah status kepesertaan.

Kesimpulan:

Status penangguhan pembayaran pada BPJS Kesehatan memang bisa membuat resah, namun sebenarnya dapat diatasi dengan langkah-langkah sederhana. Peserta hanya perlu memahami penyebab munculnya status tersebut, lalu melakukan tindakan yang sesuai.

Dengan lebih banyak sosialisasi dari BPJS dan pemahaman yang baik dari peserta, diharapkan tidak ada lagi kebingungan saat status penangguhan muncul, dan hak atas layanan kesehatan tetap dapat dinikmati secara optimal.

You Might Also Like

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa

BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan

Akankah Virus Nipah Jadi Ancaman Pandemi Baru?

5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Ya!

TAGGED: BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan (faskes), Status Penangguhan Pembayaran
M. Khamdi 23 Juni 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Waspada Pinjaman Online Ilegal: Cepat Cair, Tapi Bisa Hancurkan Hidup
Next Article Lulusan STAN Jadi CPNS Golongan Berapa? Ini Jawaban, Gaji, dan Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa
Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah
Berkat Kripto, Iran Kebal Embargo
Taman Nasional Komodo Kembali Moncer di Dunia Internasional
Di Tengah Lonjakan Harga BBM, PM Thailand Pilih Pakai Mobil Listrik BYD

Latest News

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa
Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce
Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah
Di Tengah Lonjakan Harga BBM, PM Thailand Pilih Pakai Mobil Listrik BYD
Taman Nasional Komodo Kembali Moncer di Dunia Internasional
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?