SEOUL: Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mencabut status darurat militer pada Rabu (4/12/2024) pukul 04.30 waktu setempat, hanya beberapa jam setelah mengumumkannya. Langkah ini dilakukan setelah parlemen menolak status tersebut, menyebutnya ilegal dan inkonstitusional.
Darurat militer diumumkan pada Selasa (3/12/2024) malam untuk menghadapi ancaman kekuatan komunis dan elemen “antinegara” yang dianggap mendukung Korea Utara. Namun, keputusan ini menuai kecaman dari parlemen dan masyarakat. Sebanyak 190 anggota parlemen secara bulat menolak deklarasi tersebut dan mendesak pencabutannya. Ketua Majelis Nasional, Woo Won-shik, menegaskan bahwa parlemen akan melindungi demokrasi bersama rakyat.
Penolakan dari parlemen memicu tuntutan pemakzulan terhadap Presiden Yoon. Ratusan pengunjuk rasa juga berkumpul di depan gedung parlemen, menyerukan Yoon untuk mundur. Partai oposisi menuduh Presiden melakukan pemberontakan melalui kebijakan darurat militer.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Yoon menuduh parlemen melakukan manipulasi legislatif dan anggaran yang melumpuhkan fungsi negara. Meski mengkritik parlemen, ia menyatakan pencabutan darurat militer dilakukan setelah keputusan Majelis Nasional diterima.
Presiden Yoon menyampaikan: “Saya mengumumkan darurat militer untuk melindungi negara dari kekuatan anti-negara yang mengancam demokrasi. Namun, sesuai tuntutan parlemen, status darurat ini akan segera dicabut melalui pertemuan Dewan Negara.”
Kini, situasi politik di Korea Selatan tengah memanas, dengan desakan pemakzulan dan protes yang meluas, menandai tantangan serius terhadap kepemimpinan Presiden Yoon.

