Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan
Hukum

Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan

Last updated: Kamis, 19 Juni 2025, 6:19 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
Foto/IIstimewa
SHARE

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dana sebesar Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bukanlah dana jaminan sebagaimana disebutkan oleh pihak perusahaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (19/6/20250 di Jakarta.

Harli menyatakan bahwa dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tidak dikenal istilah dana jaminan. Uang yang disita dalam proses hukum merupakan barang bukti atau bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan demikian, penyitaan dana dari Wilmar merupakan langkah hukum yang sah dan sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

“Penanganan perkara korupsi tidak mengenal istilah dana jaminan. Yang benar adalah penyitaan uang sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Harli. Ia juga menambahkan bahwa penyitaan tersebut telah disetujui oleh pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) telah memasukkan rincian penyitaan tersebut dalam memori kasasi karena perkara masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Penyitaan dana Rp11,8 triliun itu merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022. Dana tersebut disita dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa akibat perbuatan lima korporasi tersebut, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian nasional. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp11.880.351.802.619.

Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima anak perusahaan Wilmar tersebut mengembalikan seluruh dana sebesar Rp11,88 triliun yang mencerminkan total kerugian negara. Uang tersebut kini dititipkan dalam rekening penampungan lain (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

Namun, PT Wilmar Group memberikan pernyataan berbeda. Dalam rilis resminya, perusahaan menyebut bahwa pihak Kejagung telah meminta mereka menempatkan dana tersebut sebagai jaminan yang akan dikembalikan apabila mereka menang dalam proses kasasi. Sebaliknya, dana itu disebut bisa disita sebagian atau seluruhnya jika Wilmar dinyatakan kalah di tingkat Mahkamah Agung.

Pernyataan ini kemudian dibantah Kejagung, yang menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah jaminan, melainkan bentuk nyata dari pengembalian kerugian negara serta barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

12 Juni 2025

Upaya Pemulangan Paulus Tannos Jadi Kasus Perdana Gunakan Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

TAGGED: 8 Triliun, Harli Siregar, Kejagung, Kejaksaan Agung, penyitaan uang Rp 11, Wilmar Group
Sarjito Hambeng 19 Juni 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article CV Pasific Indojaya Gugat PKPU PT Eratex Djaja Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Next Article Pulau Panjang Sumbawa Dijual Online, Kawasan Konservasi yang Kaya Keanekaragaman Hayati
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?