JAKARTA: Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) Teddy Tjokrosapoetro tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar. Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK dari Teddy dan menyatakan bahwa putusan kasasi sebelumnya tetap berlaku.
“Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar Ketua Majelis PK, Pim Haryadi, dalam putusannya yang dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Putusan kasasi yang dikeluarkan sebelumnya menetapkan hukuman 17 tahun penjara bagi Teddy, disertai denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20.832.107.126.
Pengadilan mewajibkan Teddy untuk melunasi uang pengganti ini paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan. Jika tidak dipenuhi, maka harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Bila penyitaan tidak mencukupi, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama lima tahun.
Dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti, sejumlah aset milik Teddy telah disita oleh negara. Aset-aset tersebut meliputi dua unit mobil BMW dengan warna metalik dan hitam metalik, serta beberapa properti berupa tanah dan bangunan. Di antaranya adalah lahan seluas 9.978 meter persegi di Sumbawa, lahan 494 meter persegi dan 1.400 meter persegi di Gianyar, Bali, serta lahan dan bangunan seluas 573 meter persegi di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Teddy Tjokrosapoetro awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
Namun, hukuman tersebut diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang tetap sama. Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya kembali dinaikkan menjadi 17 tahun penjara, meskipun denda diturunkan menjadi Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kewajiban membayar uang pengganti tetap tidak berubah.
Teddy dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi fiktif dan merugikan negara yang dilakukan melalui PT Asabri selama kurun waktu 2017 hingga 2019. Aksinya bersama sejumlah pihak lain dalam kasus mega korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka seluruh putusan kasasi bersifat final dan mengikat. Teddy Tjokrosapoetro harus menjalani seluruh hukuman yang telah diputuskan, termasuk tanggung jawab membayar uang pengganti kerugian negara.