Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: PK Ditolak MA, Teddy Tjokro Tetap Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Asabri
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » PK Ditolak MA, Teddy Tjokro Tetap Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Asabri
Hukum

PK Ditolak MA, Teddy Tjokro Tetap Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Asabri

Last updated: Kamis, 5 Juni 2025, 2:20 PM
By admin
Share
3 Min Read
Teddy Tjokrosapoetro. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) Teddy Tjokrosapoetro tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar. Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK dari Teddy dan menyatakan bahwa putusan kasasi sebelumnya tetap berlaku.

“Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar Ketua Majelis PK, Pim Haryadi, dalam putusannya yang dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Putusan kasasi yang dikeluarkan sebelumnya menetapkan hukuman 17 tahun penjara bagi Teddy, disertai denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20.832.107.126.

Pengadilan mewajibkan Teddy untuk melunasi uang pengganti ini paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan. Jika tidak dipenuhi, maka harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Bila penyitaan tidak mencukupi, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama lima tahun.

Dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti, sejumlah aset milik Teddy telah disita oleh negara. Aset-aset tersebut meliputi dua unit mobil BMW dengan warna metalik dan hitam metalik, serta beberapa properti berupa tanah dan bangunan. Di antaranya adalah lahan seluas 9.978 meter persegi di Sumbawa, lahan 494 meter persegi dan 1.400 meter persegi di Gianyar, Bali, serta lahan dan bangunan seluas 573 meter persegi di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Teddy Tjokrosapoetro awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.

Namun, hukuman tersebut diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang tetap sama. Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya kembali dinaikkan menjadi 17 tahun penjara, meskipun denda diturunkan menjadi Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kewajiban membayar uang pengganti tetap tidak berubah.

Teddy dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi fiktif dan merugikan negara yang dilakukan melalui PT Asabri selama kurun waktu 2017 hingga 2019. Aksinya bersama sejumlah pihak lain dalam kasus mega korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka seluruh putusan kasasi bersifat final dan mengikat. Teddy Tjokrosapoetro harus menjalani seluruh hukuman yang telah diputuskan, termasuk tanggung jawab membayar uang pengganti kerugian negara.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan

12 Juni 2025

TAGGED: kasus korupsi, korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro, uang pengganti
admin 5 Juni 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemekaran Jawa Tengah: Solo dan Boyolali Jadi Poros Provinsi Baru?
Next Article Upaya Pemulangan Paulus Tannos Jadi Kasus Perdana Gunakan Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?