JAKARTA: Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI. Modus ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi pesan instan, atau tautan mencurigakan yang dikirimkan secara acak kepada masyarakat.
Dalam modus ini, pelaku mengirimkan pesan berisi tautan yang tampak seolah-olah berasal dari instansi resmi dan berisi informasi mengenai pelanggaran lalu lintas atau tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut justru mengarahkan korban ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi atau memasukkan perangkat lunak berbahaya (phishing dan malware) ke perangkat pengguna.
Kejagung menegaskan beberapa poin penting untuk diketahui masyarakat:
Kejaksaan tidak pernah mengirimkan surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui SMS atau aplikasi pesan pribadi.
Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi seperti situs web dan akun media sosial resmi Kejaksaan.
Informasi sah mengenai tilang elektronik hanya berasal dari sistem ETLE yang dikelola Korlantas Polri. Masyarakat dapat mengakses informasi ini secara langsung melalui situs resmi: https://etle-pmj.info.
Salah satu contoh tautan berbahaya yang telah dikonfirmasi adalah https://tilang-kejaksaanr.top
. Tautan seperti ini membawa berbagai risiko, termasuk:
Pencurian data pribadi seperti informasi kartu kredit, identitas, dan informasi sensitif lainnya.
Kerugian finansial, di mana uang korban dapat disalurkan ke rekening palsu yang sulit dilacak.
Kerusakan reputasi institusi, karena masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap Kejaksaan maupun sistem ETLE yang sah.
Dalam siaran persnya, Rabu, (4 /6/2025), Kejagung mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah preventif berikut:
Abaikan dan segera hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
Jangan pernah mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya.
Laporkan pesan-pesan tersebut ke pihak berwenang atau saluran pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
Selalu verifikasi kebenaran informasi melalui situs web atau akun media sosial resmi instansi terkait.
Lebih Cermat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menegaskan bahwa masyarakat harus lebih cermat dalam menyaring informasi. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan Kejaksaan. Perlu ditegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah menyampaikan informasi penegakan hukum melalui pesan pribadi dalam bentuk tautan,” ujarnya.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber, sekaligus mendukung penegakan hukum yang bersih, akuntabel, dan transparan di era digital.