Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kejagung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group Terkait Kasus TPPU Eks Pejabat MA
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kejagung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group Terkait Kasus TPPU Eks Pejabat MA
HukumHukum Bisnis

Kejagung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group Terkait Kasus TPPU Eks Pejabat MA

Last updated: Jumat, 30 Mei 2025, 5:33 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
Gambar/Istimewa
SHARE

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah pemilik Sugar Group Companies, Purwanti Lee, terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa langkah ini diambil karena Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan dipanggil tapi tidak hadir, jadi penyidik mendatangi rumahnya,” kata Harli pada Kamis, 29 Mei 2025.

Sugar Group menjadi sorotan publik setelah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025, Zarof Ricar mengungkapkan telah menerima dana sebesar Rp 70 miliar terkait penanganan kasus perusahaan tersebut. Zarof, terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi, menyebut bahwa penghasilan terbesar yang diperolehnya selama menjabat di MA berasal dari pengurusan perkara antara Marubeni melawan Sugar Group.

Rinciannya, sebesar Rp 50 miliar diduga diperoleh dari pengurusan perkara di tingkat kasasi, sementara Rp 20 miliar berasal dari proses Peninjauan Kembali (PK). Pernyataan ini mencuat saat jaksa penuntut umum sedang menggali asal-usul harta Zarof yang mencakup uang tunai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di kediamannya.

Zarof sendiri dihadapkan pada dua dakwaan utama. Pertama, keterlibatannya dalam pemufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap hakim kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Kedua, dakwaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara-perkara selama periode jabatannya di MA antara 2012 hingga 2022. Selain kasus suap dan gratifikasi, Kejagung juga kini menyelidiki dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan Zarof.

Pada rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berlangsung 20 Mei 2025, anggota DPR mempertanyakan perihal keterlibatan Sugar Group sebagaimana diungkap oleh Zarof. Febrie menyampaikan bahwa Kejagung telah dua kali memanggil perwakilan Sugar Group untuk mendalami informasi tersebut.

Harli menambahkan bahwa penggeledahan rumah Purwanti dilakukan sebelum agenda rapat dengar pendapat itu berlangsung. Namun, dari proses penggeledahan tersebut, penyidik belum menemukan barang bukti yang secara langsung terkait dengan dugaan suap dalam penanganan perkara hukum Sugar Group.

Lebih lanjut, dalam paparannya di gedung DPR, Febrie mengungkapkan bahwa Purwanti Lee telah diperiksa penyidik pada 23 April 2025. Selain itu, penyidik juga memeriksa Gunawan Yusuf, Direktur PT Sweet Indo Lampung, salah satu anak usaha Sugar Group Companies, pada 24 April 2025 sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus ini.

Meskipun belum ada bukti konkret soal dugaan suap yang mengarah ke perusahaan tersebut, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung memastikan akan menelusuri setiap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait guna mengungkap tuntas kasus TPPU ini.

You Might Also Like

Hati-Hati! Scan QRIS Bisa Buat Saldo Ludes, Ini Modus Baru Penipuan Digital

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan

TAGGED: Gunawan Yusuf, Harli Siregar, kasus TPPU eks pejabat MA, Kejagung, Purwanti Lee, Sugar Group Companies, Zarof Zicar
Sarjito Hambeng 30 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Viral! Benarkah Indonesia Akan Turun Salju di 2026? Ini Fakta Sebenarnya!
Next Article Password: Gerbang Digital yang Sering Diabaikan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?