JAKARTA: Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih diduga memanfaatkan dana hasil korupsi untuk membeli berbagai aset mewah, termasuk apartemen, tanah, dan kendaraan. Informasi ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Mei 2025, melalui pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Kosasih diduga menerima dana sebesar Rp 34,3 miliar dari hasil investasi fiktif yang melibatkan dana milik PT Taspen. Uang tersebut kemudian dialirkan untuk pembelian sejumlah aset atas nama dirinya maupun orang-orang terdekatnya.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membeli 11 unit apartemen. Di antaranya, empat unit apartemen di Proyek The Smith dengan nilai mencapai Rp 10,7 miliar, dua unit apartemen di Springwood senilai Rp 5 miliar, dan empat unit di Sky House Alam Sutera dengan total harga Rp 5,07 miliar. Selain itu, Kosasih juga membeli satu unit apartemen di Belezza Permata Hijau Tower Versailles lantai 21 seharga Rp 2 miliar.
Tak hanya properti, Kosasih juga diduga membeli tiga bidang tanah yang berlokasi di Jelupang, Tangerang Selatan, atas nama seorang karyawan swasta bernama Theresia Mela Yunita. Ketiga lahan tersebut memiliki luas masing-masing 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi, dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menyebutkan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk membeli beberapa kendaraan mewah. Di antaranya adalah Honda HRV seharga Rp 515,9 juta atas nama RR Dina Wulandari, Honda CRV senilai Rp 651,4 juta atas nama Ashley Kristen Kosasih, serta satu lagi Honda CRV seharga Rp 503,7 juta yang tercatat atas nama Callista Madona Kosasih.
Tidak hanya berupa aset tetap dan kendaraan, Kosasih juga menyimpan sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing. Saat penggeledahan di apartemennya di Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan, KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea Selatan, 56 dolar Amerika Serikat, dan 108.000 yen Jepang.
Menurut jaksa, tindakan Kosasih bermula dari keputusannya untuk menanamkan dana PT Taspen ke reksa dana I-Next G2, yang kemudian digunakan untuk pembelian sukuk ijarah TPS Food tahun 2016 atau dikenal sebagai sukuk SIA-ISA 02. Investasi tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum.
Atas perbuatannya itu, negara disebut mengalami kerugian finansial yang sangat besar, yaitu mencapai Rp 1 triliun. KPK pun menetapkan Kosasih sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.