JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam pejabat dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dan Bank DKI Jakarta (Bank DKI) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada Sritex serta entitas anak usahanya. Kredit tersebut diberikan atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan beberapa pihak lainnya.
Enam orang yang diperiksa adalah:
TS, analis kredit keuangan Bank Jateng di Kantor Layanan Surakarta (2018–2021).
FAP, Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga.
SR, pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI.
JRZ, pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman di Group Operasional Bank DKI (2018–2023).
HG, pemimpin Divisi Risiko Kredit dan Pembiayaan Menengah serta Treasury Bank DKI (2017–2023).
ARA, Wakil Presiden Bisnis Komersial II Bank DKI.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kasus ini berawal dari kredit yang dikucurkan oleh BJB dan Bank DKI kepada Sritex dengan nilai mencapai Rp692 miliar. Kredit tersebut kini masuk kategori bermasalah karena Sritex tidak mampu membayar dan telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024. Akibatnya, nilai tersebut ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara.
Namun, angka kredit bermasalah yang melibatkan Sritex ternyata jauh lebih besar. Berdasarkan temuan penyidik, total kredit macet yang diberikan berbagai bank kepada Sritex mencapai sekitar Rp3,58 triliun. Jumlah ini berasal dari pinjaman yang diberikan oleh beberapa bank daerah lainnya, termasuk Bank Jateng yang mencairkan kredit senilai Rp395,66 miliar, serta dari lembaga keuangan pemerintah lainnya.
Selain bank daerah, kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), juga diketahui menyalurkan pinjaman ke Sritex dengan nilai total Rp2,5 triliun. Meski demikian, status hukum bank-bank dalam kelompok Himbara serta Bank Jateng masih sebatas sebagai saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.