Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Hotel Aruss, Semarang, Disita karena Diduga Terkait Pencucian Uang dari Judi Online
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Hotel Aruss, Semarang, Disita karena Diduga Terkait Pencucian Uang dari Judi Online
Hukum

Hotel Aruss, Semarang, Disita karena Diduga Terkait Pencucian Uang dari Judi Online

Last updated: Selasa, 7 Januari 2025, 5:52 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
Hotel Aruss, Semarang. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Hotel Aruss di Jl. Dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Semarang, disita oleh Bareskrim Polri karena diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online. Dugaan ini diungkap dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/1/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Artanto membenarkan adanya indikasi pencucian uang di hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra tersebut Dia menyatakan bahwa Bareskrim Polri menangani kasus ini secara langsung, sementara Polda Jawa Tengah hanya memberikan dukungan teknis dan dokumentasi.

“Kami prinsipnya membantu proses hukum. Untuk perkembangan kasus, bisa langsung dikonfirmasi ke Bareskrim atau Divisi Humas Polri,” ujarnya.

Meskipun disita, operasional Hotel Aruss tetap berjalan normal. Public Relations hotel tersebut memastikan layanan tetap beroperasi seperti biasa, termasuk reservasi kamar dan penyelenggaraan acara. “Sampai saat ini, tidak ada gangguan. Beberapa grup tamu masih menginap dan tidak ada keluhan,” jelasnya. Pihak manajemen juga menyatakan komitmen untuk mengikuti proses hukum sambil menunggu perkembangan dari tim kuasa hukum mereka.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf, Hotel Aruss diduga mengelola dana dari tiga situs judi online. Dana sebesar Rp40,5 miliar diduga dialirkan melalui rekening hotel ke tujuh rekening berbeda. Selain menyita aset hotel, penyidik juga memblokir 17 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi hasil judi online selama 2020-2022, dengan nilai total Rp72 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aliran dana untuk mencegah tindak pidana pencucian uang yang dapat merugikan masyarakat. Proses hukum atas kasus ini masih terus berlanjut.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan

12 Juni 2025

TAGGED: disita Bareskrim, Hotel Aruss Semarang, perkara tppu hasil judi online, Polda Jawa Tengah
Sarjito Hambeng 7 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article LHKPN Jadi Sorotan Masyarakat: Wadah Transparansi atau Cermin Kepalsuan?
Next Article Tutup Marketplace, Bukalapak Fokus Jualan Produk Virtual. Bagaimana Prospeknya?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?