JAKARTA: Hotel Aruss di Jl. Dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Semarang, disita oleh Bareskrim Polri karena diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online. Dugaan ini diungkap dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/1/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Artanto membenarkan adanya indikasi pencucian uang di hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra tersebut Dia menyatakan bahwa Bareskrim Polri menangani kasus ini secara langsung, sementara Polda Jawa Tengah hanya memberikan dukungan teknis dan dokumentasi.
“Kami prinsipnya membantu proses hukum. Untuk perkembangan kasus, bisa langsung dikonfirmasi ke Bareskrim atau Divisi Humas Polri,” ujarnya.
Meskipun disita, operasional Hotel Aruss tetap berjalan normal. Public Relations hotel tersebut memastikan layanan tetap beroperasi seperti biasa, termasuk reservasi kamar dan penyelenggaraan acara. “Sampai saat ini, tidak ada gangguan. Beberapa grup tamu masih menginap dan tidak ada keluhan,” jelasnya. Pihak manajemen juga menyatakan komitmen untuk mengikuti proses hukum sambil menunggu perkembangan dari tim kuasa hukum mereka.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf, Hotel Aruss diduga mengelola dana dari tiga situs judi online. Dana sebesar Rp40,5 miliar diduga dialirkan melalui rekening hotel ke tujuh rekening berbeda. Selain menyita aset hotel, penyidik juga memblokir 17 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi hasil judi online selama 2020-2022, dengan nilai total Rp72 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aliran dana untuk mencegah tindak pidana pencucian uang yang dapat merugikan masyarakat. Proses hukum atas kasus ini masih terus berlanjut.