Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Mahfud MD Kritisi Konsep Denda Damai untuk Koruptor
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Mahfud MD Kritisi Konsep Denda Damai untuk Koruptor
HukumPolitik

Mahfud MD Kritisi Konsep Denda Damai untuk Koruptor

Last updated: Jumat, 27 Desember 2024, 2:27 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
Foto/Istimewa
SHARE

JAKARTA: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut pengampunan bagi koruptor dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai. Denda damai ini merupakan kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru.

Mahfud menegaskan pandangan Supratman terkait denda damai ini adalah kesalahan pemahaman yang serius. “Ini bukan salah kaprah, tapi salah beneran,” tegas Mahfud di Jakarta, Kamis (26/12). Menurutnya, konsep denda damai tidak pernah digunakan untuk tindak pidana korupsi dan tidak seharusnya diusulkan.

Dasar Hukum Denda Damai

Ketentuan mengenai denda damai tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menangani tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara dengan menggunakan mekanisme denda damai sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjelasan pasal itu menyatakan, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda yang disetujui Jaksa Agung. Namun, Mahfud menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam cakupan ini.

“Tidak ada korupsi yang diselesaikan secara damai. Itu justru membuka jalan untuk kolusi. Hukum pidana dan undang-undang antikorupsi tidak membenarkan mekanisme semacam itu,” jelas Mahfud.

Hanya untuk Tindak Pidana Ekonomi

Mahfud menjelaskan bahwa denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti pelanggaran di bidang perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai. Contohnya, jika ada pelanggar yang kurang membayar pajak, mekanisme ini memungkinkan mereka menyelesaikan kekurangan tersebut dengan membayar denda yang telah ditentukan.

Ia menyoroti bahwa sebelumnya mekanisme ini memerlukan izin dari Kementerian Keuangan yang diajukan kepada Kejaksaan Agung. Namun, dalam UU Kejaksaan terbaru, kewenangan tersebut langsung diberikan kepada Jaksa Agung. Meski begitu, ketentuan ini tetap terbatas untuk kasus tindak pidana ekonomi, bukan korupsi.

Mahfud juga menolak usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya. Menurutnya, gagasan ini bertentangan dengan prinsip hukum pidana dan undang-undang antikorupsi yang berlaku di Indonesia.

Ia mengkritik langkah Supratman yang mencoba mencari dasar hukum untuk menerapkan denda damai pada kasus korupsi. “Denda damai tidak berlaku untuk korupsi. Itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu,” tegas Mahfud.

Pandangan Menkum Supratman

Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa pemberian pengampunan kepada koruptor melalui denda damai dimungkinkan oleh UU Kejaksaan yang baru. Namun, ia menambahkan, implementasi mekanisme ini masih menunggu peraturan turunan berupa peraturan Jaksa Agung.

Meskipun ada potensi pengampunan melalui denda damai, Supratman menekankan bahwa Presiden akan tetap bersikap selektif dan berupaya memberikan hukuman maksimal kepada koruptor.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan

12 Juni 2025

TAGGED: denda damai koruptor, Mahfud MD, Menkum Supratman Andi Agtaa, pengampunan koruptor, UU Kejaksaan
Sarjito Hambeng 27 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Cara Menghasilkan Uang dari Meta AI WhatsApp
Next Article Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Teknis PPPK Mahkamah Agung 2024 Tahap 1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?