Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Mahfud MD Menilai Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Mahfud MD Menilai Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan
Hukum

Mahfud MD Menilai Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

Last updated: Jumat, 27 Desember 2024, 4:48 AM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keputusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurut Mahfud, kerugian negara sebesar Rp 300 triliun akibat perbuatan Harvey tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.

“Iya, saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat. Baru kali ini ada orang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 300 triliun, tetapi hanya dituntut 12 tahun,” ujar Mahfud dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (26/12).

Vonis tersebut juga disertai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara. Mahfud menyebut pengembalian uang yang jauh dari kerugian negara sangat tidak adil.

“Dengan uang sebesar Rp 300 triliun, hanya dikembalikan Rp 210 miliar. Itu sungguh tidak adil,” tegasnya.

Kritik terhadap Pertimbangan Hakim

Mahfud turut menyoroti pertimbangan Majelis Hakim yang dianggap meringankan vonis Harvey. Salah satu alasannya adalah sikap sopan Harvey selama persidangan.

“Ah, pertimbangan itu bisa dicari-cari. Apalagi alasannya sopan. Mana ada orang diadili tidak sopan? Semua yang diadili juga sopan,” kata Mahfud. Ia juga menilai alasan lain, seperti tanggung jawab Harvey sebagai orang tua, tidak relevan.

“Semua maling juga punya anak. Kalau mau dibebaskan, bebaskanlah maling-maling kecil itu,” sindirnya.

Dalam putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyebutkan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat karena Harvey bukan pengurus PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terlibat dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Hakim menyatakan Harvey tidak berperan dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan administrasi dan keuangan perusahaan tersebut.

Namun, menurut Mahfud, argumentasi ini tidak cukup untuk membenarkan vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Reaksi Publik

Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat yang merasa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama mengingat skala kerugian negara. Kritik keras juga muncul terhadap sistem peradilan yang dinilai terlalu lunak terhadap pelaku korupsi besar.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Vonis ini menambah daftar kasus korupsi besar yang dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Mahfud MD berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk mendorong reformasi sistem hukum yang lebih adil dan tegas.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan

12 Juni 2025

TAGGED: hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis, korupsi timah, Mahfud MD
Sarjito Hambeng 27 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Squid Game Season 2 Resmi Tayang di Netflix
Next Article Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.528.000 Per Gram
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?