JAKARTA: Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) memberikan apresiasi terhadap langkah awal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal periode mereka menjabat. Langkah ini dinilai positif jika penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka benar adanya. Hal ini diharapkan menjadi momentum untuk menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Kalau penetapan Hasto sebagai tersangka benar, ini adalah awal yang baik bagi KPK untuk segera menangkap Harun Masiku dan membawa kasus ini ke pengadilan. Dengan demikian, hukum dan keadilan bisa ditegakkan secara jelas dan utuh,” ujar Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Selasa (24/12/2024).
Zaenur menilai keberhasilan KPK membawa kasus ini hingga ke meja hijau akan menjadi salah satu pencapaian signifikan pimpinan baru KPK. Sebab, kasus suap terkait Harun Masiku ini seharusnya sudah dapat diselesaikan sejak tahun 2020.
“Jika KPK berhasil membawa Harun Masiku dan Hasto ke pengadilan, serta mengungkap semua pihak yang terlibat, itu adalah prestasi yang baik di awal masa jabatan mereka. Walau publik mungkin belum sepenuhnya puas, ini bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan kasus yang tertunda sejak 2020,” tambahnya.
Zaenur juga menyoroti pentingnya KPK mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Selain itu, ia menegaskan agar pelarian Harun Masiku sebagai buron tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Pelaku suap tidak hanya Harun Masiku. Ada pihak lain yang terlibat dalam pemberian uang suap, arahan, serta pengurusan terkait suap ini. Semua pihak tersebut harus diungkap agar kasus ini bisa terungkap secara lengkap,” tegas Zaenur.
Meski demikian, Zaenur memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh tentang status tersangka Hasto sebelum ada pengumuman resmi dari KPK. Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
“Harus menunggu kepastian dari KPK mengenai status Hasto. Jika benar, tetap penting untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Hasto diketahui menjadi tersangka bersama Harun Masiku, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. KPK menduga keduanya terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga memberi suap agar Wahyu membantu proses PAW dirinya ke DPR RI.
Sejauh ini, tiga orang telah dijatuhi hukuman terkait kasus ini, yakni Wahyu Setiawan dengan hukuman 7 tahun penjara, Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu) dengan hukuman 4 tahun, serta Saeful (swasta) yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan detail terkait peran Hasto dalam perkara ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa penjelasan akan diberikan kepada publik.
“Kami akan sampaikan,” ujar Tessa mengenai perkembangan kasus Hasto Kristiyanto.