JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Namun, identitas kedua tersangka belum diungkapkan kepada publik. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima dana dari program CSR BI.
“Tersangka dalam perkara ini sudah ada. Beberapa bulan lalu kami menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana dari CSR BI,” ujar Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Pernyataan ini disampaikan Rudi sehari setelah KPK melakukan penggeledahan di Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan mencakup sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. “Kami menggeledah beberapa ruangan, salah satunya ruang Gubernur BI,” tambah Rudi.
KPK mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi dana CSR. Selain ruang kerja Perry, KPK juga menyasar ruangan lain di lingkungan kantor pusat BI. Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting, disita dari berbagai ruangan, salah satunya dari ruang kerja Perry Warjiyo.
“Kami mengambil sejumlah dokumen dan barang-barang yang relevan,” ujar Rudi. Barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut melalui proses klasifikasi dan verifikasi. “Semua barang bukti akan kami telaah dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.
BI memberikan tanggapan resmi atas penggeledahan tersebut. Melalui Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, BI menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan ketentuan. Kami mendukung penuh penyidikan dan bersikap kooperatif terhadap KPK,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kasus dugaan korupsi dana CSR di BI ini sebelumnya telah menjadi fokus perhatian KPK. KPK menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana CSR tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga memicu penyelidikan mendalam.
Rudi menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap modus operandi dan pihak-pihak lain yang terlibat. KPK juga akan memanggil saksi-saksi guna memperkuat alat bukti yang telah ditemukan.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan lembaga-lembaga strategis di Indonesia. Sebagai bank sentral, BI memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi dan moneter negara. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dukungan penuh dari BI dalam penyidikan ini menjadi salah satu langkah positif untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat pun berharap agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.