Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Regulasi Baru: Pajak Penjual Online Dipotong Otomatis oleh Marketplace
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Regulasi Baru: Pajak Penjual Online Dipotong Otomatis oleh Marketplace
Ekonomi BisnisTech News

Regulasi Baru: Pajak Penjual Online Dipotong Otomatis oleh Marketplace

Last updated: Selasa, 1 Juli 2025, 1:12 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan berdampak pada ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menetapkan kewajiban pemotongan pajak oleh platform e-commerce terhadap para penjual online.

Contents
Industri E-Commerce Dukung, Tapi Minta Implementasi AdilMenteri UMKM Tunggu Koordinasi

Rencana ini menegaskan bahwa hanya pedagang online dengan omzet tahunan minimal Rp 500 juta yang akan dikenakan kewajiban ini. Artinya, pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah ambang batas tersebut tetap aman dan tidak terkena dampak langsung dari kebijakan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap mekanisme pemungutan pajak. Nantinya, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya akan bertindak sebagai pemotong pajak langsung dari transaksi yang dilakukan para penjual di platform mereka.

Langkah ini sejalan dengan pertumbuhan pesat ekonomi digital. Data DJP per 31 Maret 2025 mencatat total penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp 34,91 triliun. Angka tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak dari sektor fintech sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun.

Industri E-Commerce Dukung, Tapi Minta Implementasi Adil

Menanggapi kebijakan ini, Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan bahwa asosiasi mendukung langkah pemerintah selama implementasinya tepat sasaran dan tidak membebani pelaku usaha kecil.

“Apa pun kebijakan pemerintah, kami siap mendukung selama dilakukan dengan adil. Kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen kami membangun ekosistem e-commerce yang sehat,” ujar Budi.

Namun ia mengingatkan, hingga kini regulasi resmi belum diterbitkan. Beberapa platform sudah mendapat sosialisasi dari DJP, tetapi belum bisa mengambil langkah teknis tanpa kejelasan hukum. Ia menegaskan, jutaan UMKM digital harus dilindungi agar tidak terdampak negatif.

“Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam merumuskan kebijakan pajak yang adil dan tidak mematikan semangat usaha para pelaku UMKM,” tambahnya.

Menteri UMKM Tunggu Koordinasi

Di sisi lain, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengaku baru mendapat informasi awal mengenai rencana ini dan belum sempat melakukan koordinasi dengan Kemenkeu. Ia menyebut akan meninjau lebih lanjut karena kebijakan ini bisa berdampak luas pada pelaku UMKM digital.

“Belum bisa komentar banyak, saya baru terima kabarnya. Nanti kita bahas setelah ada koordinasi dengan Kemenkeu,” ujarnya.

Maman mengakui bahwa pelaku UMKM offline saat ini sudah dikenai PPh final 0,5 persen untuk omzet di atas Rp 500 juta per bulan sesuai PP 55/2022. Namun kebijakan itu belum menyentuh sektor online secara langsung.

Pemerintah tampaknya berupaya menciptakan keadilan antara pelaku usaha offline dan online. Namun, keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap UMKM digital akan menjadi kunci utama suksesnya kebijakan ini.

You Might Also Like

Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula

Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis

Tabungan Kian Tipis, Utang Kian Manis: Fenomena Finansial 2025

5 Ide Bisnis Sampingan Modal Kecil yang Bisa Dimulai Sekarang

TAGGED: marketplace, pajak penjual online, perdagangan digital, UMKM
M. Khamdi 1 Juli 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Cek Segera! Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Cair Rp600 Ribu, Ini Cara dan Syaratnya
Next Article Harga Beras Naik, Pemerintah Didesak Segera Salurkan SPHP dan Bantuan Pangan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?