JAKARTA: Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini tidak akan berdampak pada biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) maupun harga beras premium.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN 12%. Konsumen yang menggunakan QRIS untuk bertransaksi tidak akan dikenakan pajak tambahan. Hal ini juga berlaku untuk transaksi menggunakan kartu debit, e-money, dan kartu lainnya, termasuk untuk pembayaran tol.
“Transaksi seperti QRIS, debit card, e-money, termasuk transaksi tol, tidak dikenakan PPN,” jelas Airlangga saat peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang.
Selain itu, kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan, dan sayuran akan tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan PPN 0%. Beberapa bahan pokok lainnya, seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri, akan dikenakan PPN hanya 1%, sehingga tarifnya tetap 11%.
Airlangga juga menegaskan bahwa beras premium, yang masuk dalam kategori beras umum, tidak akan dikenakan PPN. Namun, beras khusus yang diperuntukkan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka), terutama yang tidak diproduksi di dalam negeri, kemungkinan akan dikenakan PPN 12%.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi transaksi, memperluas inklusi keuangan, dan menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok.
Penjelasan Singkat:
- QRIS & e-Money:
- QRIS adalah standar pembayaran berbasis QR code yang diterapkan di seluruh Indonesia untuk mempermudah transaksi non-tunai. Kebijakan bebas PPN ini bertujuan untuk mempercepat adopsi transaksi digital.
- E-Money mencakup berbagai layanan uang elektronik seperti dompet digital (e-wallet). Dengan dikecualikannya e-Money dari PPN, biaya transaksi dapat ditekan sehingga lebih menarik bagi pengguna.
- Beras Premium:
- Beras premium, meskipun memiliki kualitas lebih tinggi dibandingkan beras biasa, tetap dikategorikan sebagai kebutuhan pokok. Karena itu, pemerintah membebaskannya dari PPN untuk memastikan aksesibilitas bagi masyarakat luas.
Dampak Positif:
- Inklusi Keuangan: Insentif pada QRIS dan e-Money mendorong lebih banyak orang untuk menggunakan layanan keuangan digital.
- Daya Beli Masyarakat: Pembebasan PPN pada beras premium membantu menjaga stabilitas harga bahan pangan, sehingga masyarakat tetap mampu membeli kebutuhan pokok tanpa terbebani pajak tambahan.
- Pertumbuhan Ekonomi Digital: Kebijakan ini juga mendukung ekosistem ekonomi digital dan UMKM yang semakin mengandalkan transaksi elektronik.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, juga memastikan bahwa beras medium dan premium yang menjadi konsumsi mayoritas masyarakat tidak akan terdampak kebijakan ini. Begitu pula dengan bahan pangan pokok lainnya seperti daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.
Namun, beberapa bahan pangan premium, seperti daging Wagyu, Kobe, tuna premium, salmon premium, serta king crab, direncanakan akan dikenakan PPN 12% pada 2025. Jenis-jenis barang mewah ini sebelumnya tidak dikenakan PPN, tetapi perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pajak secara nasional.
Pemerintah masih akan mendiskusikan lebih lanjut penerapan PPN pada beberapa bahan pangan khusus, termasuk beras premium. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekonomi sambil tetap melindungi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.